Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi ‘Sapi Kurus’ di Saree

Ilustrasi hewan ternak sapi. (masakini.co/Ahmad Mufti)

Bagikan

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi ‘Sapi Kurus’ di Saree

Ilustrasi hewan ternak sapi. (masakini.co/Ahmad Mufti)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan sembilan tersangka terkait kasus korupsi pengadaan sapi di UPTD Saree, Kabupaten Aceh Besar pada tahun 2017.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sanjaya mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui pemeriksaan 57 orang saksi dan gelar perkara, Senin (16/8/2021) di Mapolda Aceh.

“Ada sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka semua sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sapi di Saree,” katanya Rabu (18/8/2021).

Dia menyebut sembilan tersangka masing-masing berinisial ZY (selaku Pengguna Anggaran), SS (Ketua Pokja), AK (Sekretaris Pokja), DW (anggota Pokja), AH (selaku KPA/PPK), IPS (selaku PPTK), HA (selaku Ketua PPHP), KW (selaku Direktur CV MC), dan SY (selaku petugas lapangan CV MC).

Menurut hasil audit BPKP, tutur Sony, ditemukan bahwa ada potensi kerugian keuangan negara sebesar 1,2 miliar dalam kasus tersebut.

“Para tersangka mempunyai peran masing-masing dalam kasus ini. Perannya itu terbukti melanggar hukum, sehingga sembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh sudah menurunkan tim ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Medan untuk mengusut kasus dugaan korupsi sapi kurus di Saree.

Pengusutan ini terkait proyek dugaan korupsi pengadaan sapi saree dan proyek lainnya di UPTD Saree tahun 2017 yang mencapai Rp158 miliar, yang mana pada 18 Agustus 2021 sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist