MASAKINI.CO – Empat nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap aparat Thailand, akan dipulangkan ke Indonesia. Keempat nelayan Aceh tersebut tak dihukum lantaran masih di bawah umur. Mereka ditangkap bersama 28 nelayan Aceh lainnya pada awal April 2021 lalu.
Mereka rencananya dipulangkan hari ini dari Phuket, Thailand, dan transit di Singapura, kemudian menuju Jakarta. Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, mengatakan kabar kepulangan nelayan itu diketahui berdasarkan laporan dari Konsulat RI di Songkhla, Thailand.
“Awalnya direncanakan pemulangan mereka kemarin, namun karena tes Covid-19 mereka belum selesai, jadwal pemulangan diundur hari ini,” katanya Kamis (9/9/2021).
Miftach menyebut, empat nelayan di bawah umur itu masing-masing M. Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka semua berasal dari Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Nelayan di bawah umur tersebut berangkat melaut dengan 28 nelayan lainnya menggunakan Kapal Motor (KM) Rizki Laot. Mereka kemudian ditangkap karena memasuki perairan di lepas pantai Phang Ngah, Thailand.
Miftach menjelaskan sebanyak 28 nelayan diputuskan bersalah oleh pengadilan setempat karena melanggar Undang-Undang Perikanan Komersial Ketenagakerjaan dan imigrasi.
“Sidang putusan berlangsung pada 4 Agustus 2021 lalu,” ujarnya.
Sedangkan keempat nelayan di bawah umur tersebut, tutur Miftach, dibebaskan dari tuntutan. Mereka dideportasi dan sesuai jadwal akan tiba di tanah air pukul 18.05 WIB.










Discussion about this post