Mulai 4 Oktober, Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Wajib Masuk ke Sabang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Zakaria. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mulai 4 Oktober, Sertifikat Vaksin Covid-19 Syarat Wajib Masuk ke Sabang

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Zakaria. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat wajib bagi masyarakat Kota Sabang maupun wisatawan yang akan berangkat dari Sabang ke Banda Aceh atau sebaliknya.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor 440/6373 tentang persyaratan pelaku perjalanan dari dan ke Kota Sabang, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Sabang berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan Surat Edaran itu dikeluarkan menyikapi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro yang saat ini berlaku di berbagai daerah Indonesia berdasarkan Inmendagri No. 44 Tahun 2021.

“Surat Edaran ini berlaku mulai 4 Oktober 2021. Bagi pelaku perjalanan dari dan menuju Kota Sabang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 tahap pertama atau kedua ketika membeli tiket,” kata Zakaria, Senin (27/9/2021).

Namun, dia menjelaskan, bagi pelaku perjalanan yang tidak memenuhi syarat menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis, dapat menunjukkan surat keterangan dokter sebagai pengganti sertifikat vaksin.

“Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 tetapi belum vaksin, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas, Rumah Sakit, atau tempat-tempat yang melayani vaksinasi,” ujarnya.

Dia menyebut pelayanan vaksinasi tersebar di seluruh wilayah Kota Sabang seperti di RSUD Sabang, Puskesmas Balohan, Puskemas Cot Ba’u dan Rumah Sakit J Lilipory Lanal Sabang.

“Ini merupakan bentuk ikhtiar dalam mencegah penularan Covid-19, Semoga dengan diberlakukannya aturan ini dapat mencegah penyebarannya. Saya juga mengajak kita semua untuk mengikuti vaksinasi dan jangan mudah termakan isu atau berita hoaks tentang vaksin, karena ini demi kebaikan bersama dalam mengakhiri pandemi Covid-19,” sebutnya.

Surat Edaran yang ditandatangani Wali Kota Sabang, Nazaruddin tersebut ditujukan kepada Kepala PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Direktur PT. Sakti Inti Makmur Cabang Banda Aceh, Pimpinan cabang PT. Putramaju Global Indonesia, para Camat, dan para Keuchik di Kota Sabang.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist