MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPR Setuju Beri Amnesti untuk Dosen USK, Saiful Mahdi

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
7 Oktober 2021
in News
0
50 OMS Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Saiful Mahdi

Akademisi Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi saat menjalani persidangan. (foto: dok facebook Saiful Mahdi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah DPR yang telah menyetujui pemberian amnesti terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Saiful Mahdi. Menurut Mahfud, DPR telah menerapkan prosedur yang progresif.

“Bagus, Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

RelatedPosts

Pascabanjir, BPJS Kesehatan Permudah Akses Layanan JKN di Pidie

Asap Karhutla Mulai Masuk Aceh, 10 Kabupaten/Kota Berpotensi Terdampak

Pameran Genang Hidupkan Ingatan Bencana Sumatera Lewat Instalasi Seni

Mahfud menjelaskan, jika melalui prosedur biasa yang normatif, surat Presiden mengenai pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi masih harus dibahas dulu di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah disetujui oleh Bamus, barulah hal itu dibawa ke sidang paripurna.

“Ini benar-benar progresif, karena surat baru dikirim pekan lalu. Namun, hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR,” ujarnya.

Menurut dia, dalam situasi penting yang menyangkut nasib orang seperti ini memang diperlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif.

Selanjutnya, sambung Mahfud, kini pemerintah tengah menunggu surat pemberitahuan resmi dari DPR. Setelah itu, pemerintah segera menuangkannya dalam surat keputusan Presiden tentang pemberian amnesti.

“Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi,” tutur dia.

DPR resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

“Presiden mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saudara Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945,” ujar Muhaimin di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kemudian, ia menanyakan kepada peserta rapat paripurna apakah permintaan amnesti tersebut bisa disetujui. Rapat paripurna menyetujui permohonan amnesti dan selanjutnya akan diberikan jawaban tertulis kepada Presiden Joko Widodo.

“Sehubungan dengan keterbatasan waktu, urgensi surat tersebut dan mengingat DPR akan memasuki masa reses saya meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap permintaan pertimbangan presiden kepada DPR RI tersebut, apakah permintaan amnesti tersebut sebagaimana Surpres dapat kita setujui?” ujar Muhaimin dijawab setuju oleh para anggota dewan.

Kasus Saiful Mahdi ini berawal dari kritikannya terhadap hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk Dosen Fakultas Teknik USK pada akhir 2018. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di USK pada Maret 2019.

“Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.”

Sumber: republika.co.id

Tags: Amnesti untuk Saiful MahdiDPR RIJerat UU ITEMenkopolhukam Mahfud MDUniversitas Syiah Kuala (USK)
Previous Post

Gubernur Berharap Pangkalan Utama TNI AL Dibangun di Banda Aceh

Next Post

Gelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Related Posts

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

by Ahlul Fikar
7 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II sebelum pengambilan keputusan dalam...

Pemerintah Kawal Revisi UUPA, Wagub Tekankan Kewenangan Aceh Tak Boleh Berkurang

by Ahmad Mufti
24 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan langkah pengawalan berkelanjutan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), setelah...

DPR RI Setujui Revisi UUPA Jadi Inisiatif DPR, Pemerintah Aceh Harap Beri Kepastian Dana Otsus

by Ahmad Mufti
9 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menyambut baik persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun...

Next Post
Gelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Gelar RUPSLB, BRI Tegaskan Komitmen Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Ratusan Nakes Dibekali Penguatan Screening & Tatalaksana KIPI Covid-19

Ratusan Nakes Dibekali Penguatan Screening & Tatalaksana KIPI Covid-19

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co