MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tahun Depan, Pemerintah Aceh Hanya Usulkan 3256 Unit Rumah Layak Huni

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2021
in News
0
Tahun Depan, Pemerintah Aceh Hanya Usulkan 3256 Unit Rumah Layak Huni

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan konsultasi RKPA dengan DPRA, Senin 18/10/2021. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022. Dokumen RKPA tersebut terdiri dari buku dan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Senin, (18/10/2021).

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) melakukan konsultasi RKPA dengan DPRA. Dalam dokumen RKPA tertera Pemerintah Aceh mengajukan rencana pembangunan rumah layak huni untuk tahun 2022 berjumlah 3256 unit, dengan Pagu Indikatif Rp 340.903.200.000.

RelatedPosts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

51 Gempa Guncang Aceh dalam Sepekan, Aktivitas Terbanyak Terjadi di Gayo Lues

Satpol PP-WH Amankan Pasangan Nonmahram di Rusunawa Keudah

Dalam presentasi di rapat konsultasi dengan Badan Anggaran DPRA, Sekretaris TAPA yang juga Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek, mengatakan pembangunan rumah layak huni tersebut merupakan bagian dari strategi pengentasan kemiskinan oleh Pemerintah Aceh.

Jumlah tersebut, kata dia, bisa saja berubah dalam pembahasan KUA-PPAS antara TAPA dengan DPRA.

“Nanti waktu pembahasan KUA PPAS untuk membedah RKA, kalau ada penambahan nanti, kita lihat kemungkinan penambahannya,” katanya.

Usulan rumah layak huni dalam RKPA tersebut mendapat tanggapan dari badan anggaran DPRA. Anggota badan anggaran, Falevi Kirani, mengatakan usulan tersebut tidak menjawab target RPJMA Tahun 2017-2022.

Menurut Falevi, pembangunan rumah layak huni merupakan janji politik pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah yang kemudian dituangkan dalam RPJMA.

“Ini tahun terakhir pemerintahan, diselesaikan saja berapa harus dibangun. Tahun kemarin juga tidak ada. Berapa perlu, 22.000 anggarkan saja,” kata Falevi.

Tanggapan yang sama juga datang dari anggota badan anggaran lainnya, Zulfadli. Menurut politisi Partai Aceh ini, dalam mengusulkan pembangunan rumah layak huni Pemerintah Aceh jangan melanggar Qanun Aceh.

“RPJM itu qanun, RKPA itu pergub. Pergub itu harus berdasarkan qanun,” kata Zulfadli.

Dalam Qanun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022, disebutkan bahwa angka kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh masih sangat tinggi. Kebutuhan rumah layak huni merupakan urusan wajib dasar yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Aceh dalam periode 2017-2022.

Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman adalah perangkat daerah yang diberi tanggung jawab untuk menyelesaikan program tersebut. Dalam RPJMA disebutkan bahwa hingga tahun 2017, sudah ada 34.311 unit rumah layak huni yang sudah dibangun oleh Pemerintah Aceh.

RPJMA kemudian menargetkan, selama lima tahun, Pemerintah Aceh harus membangun 34.000 rumah layak huni bagi masyarakat miskin di Aceh. Dimulai tahun 2018, ditargetkan setiap tahun Pemerintah Aceh harus membangun 6.000 unit rumah layak huni. Dan pada tahun terakhir, tahun 2022, Pemerintah Aceh diwajibkan untuk membangun 10.000 unit rumah.

Rapat konsultasi pembahasan RKPA antara badan anggaran dengan TAPA dipimpin Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri sejumlah anggota Badan Anggaran. Sedangkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh dihadiri Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh yang juga Sekretaris TAPA, Teuku Ahmad Dadek, anggota TAPA, dan sejumlah staf.

RKPA Tahun 2022 disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2021. TAPA mengkonsultasikan RKPA dengan DPR Aceh terkait dengan penggunaan dana otonomi khusus, sesuai amanat Qanun Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus. Pembahasan ini dijadwalkan berlangsung hingga beberapa hari mendatang.

Dahlan Jamaluddin mengatakan RKPA 2022 merupakan rencana kerja terakhir periode 2017-2022 masa kepemimpinan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Menurutnya, RKPA seharusnya memuat rencana strategis Pemerintah Aceh dan usulan masyarakat.

“Harus menjadi catatan bahwa sejatinya Rencana Kerja Pemerintah Aceh adalah kombinasi dari rencana strategis SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) dan usulan masyarakat melalui pokok-pokok pikiran anggota dewan,” kata Dahlan Jamaluddin.

Di akhir periode, Dahlan melihat beberapa target RPJMA Tahun 2017-2022 banyak sekali merah atau belum terwujud.

“Dengan alokasi anggaran tahun ini juga belum tentu akan sesuai dengan harapan yang sudah menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh,” ujarnya.

Tags: acehDPRAPemerintah AcehRencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2022Rumah layak huni
Previous Post

Disdik Gelar Lomba Aceh Marching Band Championship 2021

Next Post

Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32 persen

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Pemko Banda Aceh Serahkan Rumah Layak Huni dan Santunan, Illiza: Hadirkan Harapan Baru bagi Warga

by Ahmad Mufti
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan rumah layak huni dan santunan kepada masyarakat kurang mampu sebagai upaya...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Next Post
Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32 persen

Beri Hadiah Miliaran Lewat BritAma FSTVL, Nasabah Tabungan BRI Tumbuh 166,32 persen

Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Belum Divaksin, Polisi di Aceh Tolak Laporan Korban Dugaan Pemerkosaan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co