MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juni 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kurir Narkoba Terciduk Bawa Sabu 2 Kilogram di Lhokseumawe

Masa Kini by Masa Kini
28 Oktober 2021
in Daerah
0
Kurir Narkoba Terciduk Bawa Sabu 2 Kilogram di Lhokseumawe

Polisi menangkap dua kurir narkoba di Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tergiur upah Rp2 juta, dua kurir narkoba jenis sabu ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe di sebuah rumah di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu.

RelatedPosts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP ke-18 Berturut-turut dari BPK

Sucofindo Hadir di Banda Aceh, Perkuat Daya Saing 47 Ribu UMKM Banda Aceh

“Tersangka yang diamankan adalah ZK (40) warga Kecamatan Samudera dan MZ (45) warga Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Kamis (28/10/2021).

Dia menyebut, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keude Puenteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram sabu-sabu.

Dari pengakuan awal tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual sabu-sabu itu mereka mendapatkan upah Rp2 juta dari MI.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” ungkapnya.

AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

Reporter: Mulyadi

Tags: Aceh UtaraLhokseumaweNarkobaNarkoba Jenis Sabu-sabupolisi
Previous Post

Polda Aceh Buru Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu

Next Post

Hari Sumpah Pemuda, Wakil Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Berwirausaha

Related Posts

Angin Kencang Rusak 58 Huntara di Aceh Utara, Belasan Unit Hancur

by Riska Zulfira
3 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Puluhan hunian sementara (huntara) di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, rusak setelah diterjang angin kencang yang terjadi secara...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Hari Sumpah Pemuda, Wakil Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Berwirausaha

Hari Sumpah Pemuda, Wakil Wali Kota Sabang Ajak Pemuda Berwirausaha

BRI Dukung Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era Digital

BRI Dukung Optimalisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah di Era Digital

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co