MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Perpres NEK Disahkan, BRI Dukung Pemerintah dengan Memperkuat Sustainable Finance

Redaksi by Redaksi
3 November 2021
in Nasional
0
Pasca Holding Ultra Mikro, Kinerja Saham BBRI Akan Makin Solid

Direktur Utama BRI, Sunarso. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat penerapan prinsip sustainable finance dalam menjalankan aktivitas bisnisnya sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah menekan emisi karbon seiring dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan penerapan sustainable finance BRI bertujuan menjaga pertumbuhan di masa mendatang yang diterapkan dalam bisnis perseroan, mengedepankan prinsip triple bottom line yaitu pro planet, pro people dan pro profit.

RelatedPosts

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Motor Trail Listrik MBG Masuk Anggaran 2025, Realisasi Capai 21.801 Unit

BPOM Beri Izin Penggunaan Vaksin Campak untuk Orang Dewasa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan sustainable finance (keuangan berkelanjutan) sebagai dukungan menyeluruh dari industri jasa keuangan untuk pertumbuhan berkelanjutan yang dihasilkan dari keselarasan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.

“Kami sangat mendukung langkah pemerintah tersebut dan menyambut baik Perpres tentang NEK. Dan kami terus berkomitmen menerapkannya dalam prinsip bisnis kami. Perbankan perlu terlibat di sini, melalui sustainable finance agar menjadi perusahaan yang well governed. Dan perusahaan yang well governed itu memang punya tanggung jawab terhadap stakeholder-nya, terutama masyarakat,” tegas Sunarso.

Sebelumnya, pada Senin (1/11) Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya menyebut pengesahan Perpres tentang NEK telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, Skotlandia.

Regulasi itu hadir sebagai tindak lanjut pemerintah yang pada 2016 meratifikasi Paris Agreement terkait komitmen Nationally Determined Contribution (NDC). Komitmen itu kemudian diperkuat pemerintah dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024.

Di antaranya menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Dengan komitmen tersebut pemerintah Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.

Komitmen BRI Terhadap Pencegahan Perubahan Iklim

Sebagai salah satu ‘First Mover on Sustainable Finance’ di Indonesia, secara umum BRI telah melakukan upaya internal untuk menjaga kondisi lingkungan, mengendalikan emisi dan pengelolaan energi yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Indonesia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Kontribusi BRI secara langsung adalah dengan memberikan pembiayaan kepada sektor ramah lingkungan, patuh pada peraturan lingkungan, meningkatkan kinerja lingkungan, mengimplementasikan perhitungan gas rumah kaca serta mengimplementasikan inisiatif penurunan gas rumah kaca perusahaan. Di tahun 2020 sendiri BRI telah mengalami penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,7% dibandingkan dengan tahun 2019.

“Perjuangan melawan perubahan iklim telah mendorong ambisi BRI untuk mendukung kegiatan yang sejalan dengan komitmen keuangan berkelanjutan. BRI melihat hal tersebut sebagai peluang untuk bidang bisnis baru, seperti di bidang energi terbarukan, mobil listrik, efisiensi energi, dan pengelolaan sumber daya,” imbuh Sunarso.

Disisi lingkungan, dalam penerapan Keuangan Berkelanjutan BRI berkomitmen untuk tidak berpartisipasi pada proyek yang melibatkan kerusakan lingkungan, tidak sesuai dengan AMDAL yang telah dikirimkan kepada tim analis BRI, seperti perusakan hutan hujan, polusi tanah, udara, dan air yang melanggar poin poin monitoring RKL/RPL dan UKL/UPL yang dikirimkan debitur pada saat pengajuan kredit atau dengan kata lain melanggar komitmen Keuangan Berkelanjutan yang telah menjadi arah dan tujuan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) BRI.[]

Tags: BBRIBRIEmisiGas Rumah KacaRamah LingkunganSustainable Finance
Previous Post

Gejala yang Muncul Jika Mengidap Kanker Prostat

Next Post

Karyawan PT MITAII Demo Desak PT PBAS Selesaikan Pembayaran Gaji

Related Posts

Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG IBBRIndex Awards 2025

Konsisten Berdayakan UMKM Antar BRI Raih Penghargaan Pilar Sosial Katadata ESG IBBRIndex Awards 2025

by Redaksi
30 September 2025
0

MASAKINI.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk meraih penghargaan Pemenang Pilar Sosial dalam ajang Katadata Environmental, Social, and Governance...

Resmikan RTT Medan, BRI Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Resmikan RTT Medan, BRI Hadirkan Solusi Keuangan Lengkap untuk Pelaku Usaha

by Redaksi
29 September 2025
0

MASAKINI.CO – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi meluncurkan Regional Treasury Team (RTT) Medan sebagai langkah strategis...

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

by Redaksi
28 September 2025
0

MASAKINI.CO - Menjaga sungai berarti menjaga masa depan. Upaya kecil seperti tidak membuang sampah ke sungai, mengurangi penggunaan plastik, hingga...

Next Post
Karyawan PT MITAII Demo Desak PT PBAS Selesaikan Pembayaran Gaji

Karyawan PT MITAII Demo Desak PT PBAS Selesaikan Pembayaran Gaji

Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi

Eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara Jadi Tersangka Korupsi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co