Karyawan PT MITAII Demo Desak PT PBAS Selesaikan Pembayaran Gaji

Karyawan PT MITAII melakukan aksi demo di Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Bagikan

Karyawan PT MITAII Demo Desak PT PBAS Selesaikan Pembayaran Gaji

Karyawan PT MITAII melakukan aksi demo di Lhokseumawe. (foto: masakini.co/Mulyadi)

MASAKINI.CO – Sejumlah karyawan PT MITAII melakukan aksi demo mendesak PT PBAS untuk menyelesaikan persoalan gaji karyawan yang belum terbayarkan. Rabu (3/11/2021)

Aksi unjuk rasa dikawal ketat oleh personel gabungan Polres Lhokseumawe, berlangsung di depan pintu gerbang PT Arun, Blang Lancang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Dalam aksi demo tersebut perwakilan YARA Lhokseumawe Ibnu Sina mengatakan, sebelumnya, PT PBAS hanya membayar tunggakan gaji untuk 50 orang saja, sementara jumlah total karyawan sebanyak 80 orang, masih ada 30 orang karyawan lagi yang belum terselesaikan.

Menurutnya, hasil pertemuan antara PT MITAII bersama perwakilan dari 80-an karyawan dengan PT PBAS sejak Maret 2020 yang lalu hingga Juli 2021 sudah ada satu kesepakatan untuk penyelesaian pembayaran sisa gaji karyawan.

“Dalam kesepakatan itu, PT PBAS bersedia membayar seluruh tunggakan gaji karyawan PT MITAII. Hal ini, sebagaimana diarahkan oleh Dinas Pelayanan Satu Atap dan Tenaga Kerja Kota Lhokseumawe,”jelasnya.

Dia menyebutkan, seharusnya untuk bulan September, PT PBAS tidak melakukan pembayaran hanya kepada 50 orang karyawan saja. “Sesuai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya yang melibatkan Disnaker Provinsi Aceh, PT PBAS siap membayar seluruh tunggakan PT MITAII,” katanya.

Menurutnya, pihak Disnaker provinsi Aceh sudah mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran gaji karyawan, namun PT PBAS hanya menyelesaikan hanya 50 karyawan saja.

“Pihak PT PBAS mengklim bahwa pembayaran untuk 50 karyawan sesuai rekomendasi dari Disnaker Propinsi Aceh, tetapi pihak Disnaker Aceh telah membatah terkait klaim pihak perusahaan itu,” ujar Ibnu.

Pihaknya mendesak PT PBAS agar menyelesaikan seluruh tunggakan gaji pada seluruh karyawan PT MITAII.

“Sebelum penyelesaian permasalahan ini sudah melibatkan banyak pihak, selain Disnaker Provinsi Aceh juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, seharusnya permasalahan ini tidak terus berlarut,” pintanya

Ia menyebutkan, upaya penyelesaian ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Udang nomor 13 tahun 2003, pasal 65 tentang ketenaga kerjaan, jo pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Reporter: Mulyadi 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist