MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Illiza Sa’aduddin Djamal Minta Kemendikbudristek Evaluasi Permendikbud No 30 Tahun 2021

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
9 November 2021
in Nasional, News
0
Illiza Minta Guru Bisa Menjadi Motivator Para Siswa

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal. (Foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk mengevaluasi Pemendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Permendikbud ini sebaiknya dievalausi kembali atau dicabut oleh Kemendikbudristek karena berpotensi menfasilitasi perbuatan zina dan perilaku menyimpang seksual atau LGBT,” katanya kepada masakini.co, Selasa (9/11/2021).

RelatedPosts

Rokok Kretek Filter Jadi Salah Satu Komoditas Pembentuk Garis Kemiskinan Aceh

Mujiburrahman Kembali Dilantik Sebagai Rektor UIN Ar-Raniry Periode 2026-2030

Jelang Perayaan Maulid, Pedagang Prediksi Harga Pangan Mulai Naik

Ia menilai, peraturan ini secara tidak langsung dapat merusak standar moral mahasiswa dilingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, standar benar dan salah aktivitas seksual tidak lagi berdasar pada nilai-nilai agama dan prinsip Ketuhan yang Maha Esa, namun hanya berdasar pada persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah

Kebijakan ini kata Illiza, juga bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

“Selain itu kami juga meminta Kemendikbudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi asebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, ini penting karena dengan akomadatif terhadap pemenuhan publik maka peraturan tersebut lebih mendapatkan perspektif dari masyarakat luas.”

Tags: Anggota DPR RI Komisi XDPR RIIlliza Sa'aduddin DjamalMendikbudristekpendidikan
Previous Post

Siklon tropis 91B Terpantau di Samudera Hindia, Gubernur Aceh Imbau Siaga Bencana

Next Post

Dua Desa di Trumon Tengah Aceh Selatan Terendam Banjir

Related Posts

Illiza Lantik Dr Emeraldha Sebagai Direktur RSUD Meuraxa

by Redaksi
4 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menetapkan dr Emeraldha, M.Kes sebagai Direktur Definitif Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa....

Merekam Luka Bumi, PFI Aceh Hadirkan Pameran Prahara Pulau Emas

by Ahmad Mufti
3 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pameran foto jurnalistik kebencanaan bertajuk “Prahara Pulau Emas” resmi dibuka di Kota Banda Aceh. Pameran yang digagas Pewarta...

Illiza Masuk Nominasi Apresiasi Swara Cantika 2026

by Redaksi
28 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, masuk dalam nominasi penerima Apresiasi Swara Cantika 2026 yang digelar oleh...

Next Post
Dua Desa di Trumon Tengah Aceh Selatan Terendam Banjir

Dua Desa di Trumon Tengah Aceh Selatan Terendam Banjir

5 Rumah Warga Aceh Utara Hangus Terbakar

5 Rumah Warga Aceh Utara Hangus Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co