Emak-Emak di Aceh Demo Minta Pasal Pemerkosaan dalam Qanun Jinayah Dicabut

Massa aksi Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar demontrasi di DPRA terkait maraknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh. (foto: masakini.co/Ahlul)

Bagikan

Emak-Emak di Aceh Demo Minta Pasal Pemerkosaan dalam Qanun Jinayah Dicabut

Massa aksi Gerakan Ibu Mencari Keadilan menggelar demontrasi di DPRA terkait maraknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan di Aceh. (foto: masakini.co/Ahlul)

MASAKINI.CO – Puluhan emak-emak menggelar aksi demontrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Ibu-ibu itu menyuarakan maraknya kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap perempuan dan anak yang banyak terjadi di Aceh belakangan ini.

Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan itu menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA untuk mencabut dua jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual dari Qanun Jinayah karena tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Aceh saat ini sudah darurat kekerasan seksual. Setiap hari ada anak atau perempuan diperkosa atau dilecehkan,” kata koordinator aksi Destika Gilang Lestari.

Dia menegaskan, Pemerintah Aceh dan DPRA wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat Undang-Udang Pemerintah Aceh (UUPA) Pasal 231.

Di samping itu, Gerakan Ibu Mencari Keadilan juga mendorong pemerintah membuat mekanisme perlindungan terpadu, mulai dari tingkat Gampong (desa) sampai Provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.

“Pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan seksual dan pemulihan bagi korban,” ujar Destika Gilang Lestari.

Gerakan aksi ibu-ibu tersebut juga menyorot penegak hukum yang berulang kali membebaskan pelaku kekerasan seksual di Aceh.

“Komisi Yudisial dan Bamus Mahkamah Agung segera mengevaluasi aparat penegak hukum ini,” tegas peserta aksi Gerakan Ibu Mencari Keadilan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist