MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Januari 2022
in News
0
DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Ketua DPR Dahlan Djamaluddin dan rombongan saat beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/12/2021) terkait Raqan Pertanahan Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Hal itu dikatakan Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, (24/12/2021) kemarin.

“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” katanya.

RelatedPosts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Guru Besar USK: Ekonomi Digital dan Hijau Jadi Kunci Daya Saing Dunia Usaha

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan juga menghadirkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir juga Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan juga perwakilan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian ATR/BPN mengatakan ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun. Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.

Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan oleh DPRA dengan sangat serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, sudah dibahas cukup mendalam dan bahkan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.

Dahlan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dia menjelaskan, Rancangan Qanun tentang Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.

“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata dia.

Menurut politisi Partai Aceh ini, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.

“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR agar terbuka terhadap masalah yang ada. “Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kementerian Dalam Negeri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan.

“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus. [adv]

Tags: acehDPRAKementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)Kementerian Dalam NegeriRancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan
Previous Post

Banjir Aceh Timur Meluas, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi

Next Post

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

11 Daerah Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19, Cakupan Aceh 66 Persen

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co