MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Januari 2022
in News
0
DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Ketua DPR Dahlan Djamaluddin dan rombongan saat beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/12/2021) terkait Raqan Pertanahan Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Hal itu dikatakan Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, (24/12/2021) kemarin.

“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” katanya.

RelatedPosts

116 Sekolah di Bireuen Direvitalisasi, Pemerintah Kucurkan Rp167,4 Miliar

Harga Emas Hari Ini Turun

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan juga menghadirkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir juga Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan juga perwakilan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian ATR/BPN mengatakan ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun. Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.

Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan oleh DPRA dengan sangat serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, sudah dibahas cukup mendalam dan bahkan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.

Dahlan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dia menjelaskan, Rancangan Qanun tentang Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.

“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata dia.

Menurut politisi Partai Aceh ini, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.

“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR agar terbuka terhadap masalah yang ada. “Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kementerian Dalam Negeri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan.

“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus. [adv]

Tags: acehDPRAKementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)Kementerian Dalam NegeriRancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan
Previous Post

Banjir Aceh Timur Meluas, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi

Next Post

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Related Posts

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Waspada, Potensi Angin Kencang Ancam Aceh hingga Agustus

Cuaca Aceh Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang, Warga Diminta Waspada

by Aininadhirah
2 Februari 2026
0

MASAKINI. CO - Kondisi cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, berpotensi didominasi hujan dengan intensitas sedang...

Next Post
Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

11 Daerah Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19, Cakupan Aceh 66 Persen

Discussion about this post

CERITA

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co