MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Januari 2022
in News
0
DPRA Minta Kemendagri Tak Gantung Rancangan Qanun Pertanahan

Ketua DPR Dahlan Djamaluddin dan rombongan saat beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri, Jumat (24/12/2021) terkait Raqan Pertanahan Aceh. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tidak menggantung proses pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Hal itu dikatakan Dahlan Jamaluddin dalam rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Jumat, (24/12/2021) kemarin.

“Kami ingin sampaikan, mohon betul-betul difasilitasi. Begitu juga dengan Kementerian ATR. Kami tidak menginginkan besok, lusa, besok, lusa. Sudah 16 tahun (perdamaian), ini jadi PR kita semuanya,” katanya.

RelatedPosts

77 Rumah di Lhokseumawe Hangus Terbakar

Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk 5 Terpidana Jinayat, Kasus Ikhtilat hingga Judi

Muara Dangkal Hambat Nelayan, KKP Turun Tangan Survei 13 Pelabuhan di Aceh

Rapat fasilitasi tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan juga menghadirkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia. Dari Aceh, selain Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, hadir juga Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus dan para anggota komisi, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, dan juga perwakilan Pemerintah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Dalam Negeri dan juga Kementerian ATR/BPN mengatakan ada beberapa hal yang harus dikaji lebih dalam terkait teknis pengelolaan pertanahan yang termaktub dalam rancangan qanun. Kementerian Dalam Negeri mengatakan akan menjadwalkan pertemuan ulang untuk membahas lebih detail terkait hal tersebut.

Dahlan Jamaluddin menjelaskan bahwa Rancangan Qanun Pertanahan sudah dirumuskan oleh DPRA dengan sangat serius selama beberapa tahun terakhir. Draf rancangan qanun, kata dia, sudah dibahas cukup mendalam dan bahkan setiap tahun masuk dalam program legislasi Aceh.

Dahlan meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN untuk menyamakan cara pandang terhadap rancangan qanun ini. “Semangatnya harus semangat resolusi konflik di Aceh,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dia menjelaskan, Rancangan Qanun tentang Pertanahan mengatur pola pemanfaatan ruang di bidang pertanahan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh.

Dia meminta jajaran kementerian tidak membenturkan rancangan qanun tersebut dengan aturan yang ada di nasional karena hal tersebut justru akan membuat masalah semakin rumit dan panjang.

“Karena kami tidak ingin berhadap-hadapan antara Aceh dengan nasional. Kewenangan Aceh dengan kewenangan nasional. Gak ada cerita itu,” kata dia.

Menurut politisi Partai Aceh ini, jika cara pandang sudah sama maka sangat sederhana bagi aparatur di kementerian melihat rancangan qanun pertanahan.

“Bahwa semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di republik ini berlaku secara nasional, sepanjang tidak diatur khusus di dalam undang-undang kekhususan dan keistimewaan Aceh. Clear, sederhana itu. Biarkan kami mengatur dan mengurus diri kami sendiri, dengan cara kami. Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dahlan Jamaluddin.

Dahlan meminta kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR agar terbuka terhadap masalah yang ada. “Kalaupun misalnya keputusannya tidak bisa diambil, ya ayo kita cari jalan keluar, jalan tengahnya. Tapi jangan digantung, karena itu akan jadi masalah panjang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus mengharapkan Kementerian Dalam Negeri bisa memberitahukan kepada DPRA terkait proses lanjutan dari fasilitasi Rancangan Qanun tentang Pertanahan.

“Kita harapkan pekan pertama Januari tahun 2022,” kata Muhammad Yunus. [adv]

Tags: acehDPRAKementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)Kementerian Dalam NegeriRancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan
Previous Post

Banjir Aceh Timur Meluas, Dua Ribu Lebih Warga Mengungsi

Next Post

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Related Posts

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Stok Hewan Meugang Idul Fitri di Aceh Aman, Sapi Capai 16.381 Ekor

Untuk Kedua Kali, Presiden Salurkan Sapi Meugang ke Aceh Jelang Idulfitri

by Riska Zulfira
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Presiden Prabowo Subianto kembali menyalurkan bantuan sapi untuk tradisi meugang di Aceh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Ini menjadi...

Next Post
Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

11 Daerah Tak Capai Target Vaksinasi Covid-19, Cakupan Aceh 66 Persen

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co