MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2022
in News
0
Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir. (foto: dok pribadi Irpannusir)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer di seluruh Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh.

RelatedPosts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Segini Harga Emas Hari Ini

Termasuk, pemutusan kontrak terhadap 1879 orang honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” kata Irpannusir, di Banda Aceh, Jumat (10/2/2022).

Menurutnya, apabila peraturan tersebut telah resmi berlaku, maka Pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan.

“Jadi keberadaan Pamhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Pamhut saja masih banyak ilegal logging dan ilegal mining, apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh,” ujarnya.

Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh. Dan jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” ujarnya.

Irpannusir mengatakan, perlu juga adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar. Dan juga ke depan dia berharap, agar Pamhut ini bisa bekerja lebih profesional, disiplin dalam menjaga hutan.

“Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah,” pungkas Irpannusir. [adv]

Tags: Dinas DLHKDPRAhonorerhutanManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pengamanan Hutan (Pamhut)
Previous Post

BRI Dinobatkan Sebagai Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia

Next Post

Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Next Post
Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Baru Januari, 53 Warga Aceh Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Baru Januari, 53 Warga Aceh Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co