MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

Redaksi by Redaksi
11 Februari 2022
in News
0
Honorer Bakal Dihapus, DPRA: Pamhut DLHK Aceh Harus Dipertahankan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir. (foto: dok pribadi Irpannusir)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh berencana menghapus Tenaga Kerja Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer di seluruh Instansi Pemerintah pada tahun 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir menyayangkan rencana pemutusan kontrak terhadap tenaga honorer di seluruh Instansi Pemerintah Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Temukan Pelanggaran Saat Pawasdu, Pembinaan Jadi Langkah Utama

Satpol PP-WH Intensifkan Pawasdu di Titik Rawan, Kedepankan Edukasi dan Pencegahan

Wakil Wali Kota dan Sekda Banda Aceh Turun Langsung Ikut Patroli Syariat Islam

Termasuk, pemutusan kontrak terhadap 1879 orang honorer di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, khususnya pada bidang Pengamanan Hutan (Pamhut).

“Kita sangat prihatin apabila pemutusan kontrak itu terjadi, karena banyak sekali masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Meskipun nantinya akan dibuka melalui program PPPK, namun itu tentu dengan porsi yang lebih sedikit dan persaingan lebih ketat,” kata Irpannusir, di Banda Aceh, Jumat (10/2/2022).

Menurutnya, apabila peraturan tersebut telah resmi berlaku, maka Pemerintah Aceh harus menyikapi masalah pemutusan kontrak dengan serius, terutama terhadap Pamhut DLHK Aceh, karena mengingat Aparat Penegak Hukum (APH) saat ini sangat terbatas, apalagi harus ikut menjaga hutan.

“Jadi keberadaan Pamhut ini harus tetap dipertahankan. Alasannya, karena di saat ada Pamhut saja masih banyak ilegal logging dan ilegal mining, apalagi kalau Pamhut ini tidak ada, tentu ini sangat mengkhawatirkan kita terhadap upaya perambahan hutan di Aceh,” ujarnya.

Karena itu, Irpannusir menyarankan Pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut, dan meminta pemerintah, bagi tenaga honorer masa kontrak di atas 5 tahun agar dapat diprioritaskan kembali untuk diterima bekerja sebagai tenaga kontrak, khususnya Pamhut DLHK Aceh.

“Terutama rekrutmen tahun 2007/2008, karena mereka sudah belasan tahun kerja di Pamhut DLHK Aceh. Dan jangan lagi rekrut pegawai kontrak baru, karena pasti mereka perlu belajar lagi dari awal, dan ini tentu tidak efektif,” ujarnya.

Irpannusir mengatakan, perlu juga adanya regulasi khusus terhadap Pamhut, karena insentifnya itu besar. Dan juga ke depan dia berharap, agar Pamhut ini bisa bekerja lebih profesional, disiplin dalam menjaga hutan.

“Jangan sampai ada Pamhut, namun naik ke hutan saja tidak pernah,” pungkas Irpannusir. [adv]

Tags: Dinas DLHKDPRAhonorerhutanManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Pengamanan Hutan (Pamhut)
Previous Post

BRI Dinobatkan Sebagai Merek Bank Paling Bernilai di Indonesia

Next Post

Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Related Posts

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Dana Otsus Aceh Tahap Pertama Ditargetkan Cair Bulan Maret Tahun Ini

Baru Januari, 53 Warga Aceh Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Baru Januari, 53 Warga Aceh Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co