Ketua KIP Abdya Dipecat DKPP Karena Berjudi & Bakal Dicambuk

Sidang pemecatan Ketua KIP Abdya, Sanusi, yang digelar DKPP. (sumber foto: dkpp.go.id)

Bagikan

Ketua KIP Abdya Dipecat DKPP Karena Berjudi & Bakal Dicambuk

Sidang pemecatan Ketua KIP Abdya, Sanusi, yang digelar DKPP. (sumber foto: dkpp.go.id)

MASAKINI.CO – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sanusi, resmi diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (16/2/2022) kemarin.

Sanusi disebut telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, akibat terbukti berjudi pada 9 September 2021 lalu di kawasan kebun sawit Gampong (Desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada teradu Sanusi, selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP Alfitra Salamm.

Dia menyebut, Sanusi merupakan teradu dalam perkara Nomor 05-PKE-DKPP/I/2022, yang disidangkan DKPP di Banda Aceh pada 4 Februari 2022 lalu.

Perbuatan Sanusi disebut mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Setelah dipecat, Sanusi juga bakal menjalani hukum cambuk. Dia divonis cambuk 23 kali oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Dia terbukti bersalah bersama 7 orang lainnya karena bermain judi. Putusan hukuman itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, pada Selasa (15/2/2022).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist