MASAKINI.CO – Kasus pembakaran rumah jurnalis Harian Serambi Indonesia di Aceh yang terjadi pada 2019 lalu, belum ada tersangka yang ditetap Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Kodam IM), meski kasus itu sudah ditangani dua bulan lebih. Pembakaran rumah junalis Asnawi Luwi itu diduga melibatkan anggota TNI.
“Perkara ini sudah dua bulan lebih ditangani Pomdam IM (sejak dilimpahkan perkaranya oleh Polda Aceh). Bahkan saksi korban, Asnawi, telah diperiksa penyidik Pomdam IM pada 14 Februari 2022 lalu, tetapi belum ada kepastian hukum sampai saat ini,” kata kuasa hukum Asnawi, Askhalani, Rabu (23/2/2022).
Askhalani menyebut, pada Februari 2022 tim Pomdam IM telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi dari oknum TNI di TKP. Namun, sampai saat ini belum ada laporan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Sehaarusnya dijelaskan apakah pelakunya oknum TNI saja atau ada juga dari warga sipil yang terlibat, ini harus disampaikan ke publik agar penanganan perkaranya bisa dipantau dan dijerat dengan undang-undang tindak pidana koneksitas,” ujarnya.
Menurut Askhalani, kasus ini harus secepatnya dituntaskan. Pomdam IM musti bekerja profesional membongkar dalang pelaku pembakaran rumah wartawan di Aceh tenggara itu.
“Siapapun pelaku dan aktor dibalik terjadinya pembakaran rumah wartawan ini harus ditangkap dan diproses hukum,” tegasnya.
Dia menyebut, kliennya juga telah melayangkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kasat AD, Pangdam IM, Puspomad Jakarta, LPSK, Komisi I DPR RI, Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Menkopolhukam dan Dewan Pers dengan harapan kasus tersebut mendapat atensi mereka.