Bertambah, 49 Mahasiswa Aceh Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Bertambah, 49 Mahasiswa Aceh Sudah Kembalikan Dana Beasiswa

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyebut jumlah mahasiswa yang telah mengembalikan dana beasiswa Pemerintah Aceh, kini bertambah jadi 49 orang.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan pihaknya akan transparan terkait jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan itu.

“Namun, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah mengembalikan kerugian negara itu. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus Polda Aceh,” katanya, Rabu (23/2).

Dia menyebut, dari 49 mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa itu, total polisi sudah mengumpulkan dana Rp582 juta.

Winardy merinci, beberapa waktu lalu ada 11 orang mahasiswa, mendatangi posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang pernah diterima tidak sesuai syarat tersebut.

“Enam orang mahasiswa mengembalikannya pada hari Senin 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42,5 juta. Sehari berikutnya, ada lima orang lagi mengembalikan uang dengan total Rp93 juta,” jelasnya.

Kombes Pol Winardy menegaskan, terkait proses penetapan tersangka aktor utama dugaan korupsi beasiswa ini, penyidik Ditreskrimsus akan segara mengumumkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.

“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan teesangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.

Kronologi kasus

Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) yang dilakukan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, para mahasiswa penerima dana beasiswa itu meskipun mereka tidak memenuhi syarat, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebut, penyidik menemukan lebih dari 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat. Mereka diduga memberikan kickback (suap) kepada koordinator penyalur beasiswa.

Akan tetapi, Polda Aceh masih memberi kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat, untuk mengembalikan uang itu ke kas daerah.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum para mahasiswa. Ini juga untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama,” ujar Kombes Pol Winardy.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi, mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Berdasarkan temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa itu berasal dari usulan 24 anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang pemohon mandiri.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist