MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe memusnahkan 6 hektar ladang ganja di pedalaman Gampong Utuen Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Minggu (27/2/2020). Batang-batang ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut lalu dibakar di lokasi.
“Luas lahan ganja yang dimusnahkan tim gabungan berkisar 6,28 hektar. Berada di tiga titik berbeda, tapi masih dalam satu desa,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.
Dia menjelaskan, pemusnahan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Mereka yang ditangkap itu, sebut Eko, merupakan sindikat narkotika jaringan Aceh, Medan, Lampung dan Bandung.
Operasi pemusnahan ini turut melibatkan Polda Lampung, Polda Aceh, Ditjen Bea Cukai, Polres Lhokseumawe, Kodim Aceh Utara dan Brimob.
Hadir dalam operasi pemusnahan ladang ganja tersebut antara lain: Dir Narkoba Polda Aceh Kombespol Ruddi Setiawan, Dir Res Narkoba Polda Lampung Kombespol Aris Supriono, Dir Krimsus Polda Lampung Kombespol Reynold E.P Hutagalung, Katimsus Narkoba Polda Aceh Kompol Ahzan, dan pihak terkait lainnya.