MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

2 Orang Jadi Tersangka Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur

Redaksi by Redaksi
24 Maret 2022
in Headline
0
2 Orang Jadi Tersangka Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur

Kedua tersangka sumur minyak meledak di Aceh. (foto: Polres Aceh Timur)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Tersangka pertama berinisial MS (51 tahun) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML (32 tahun), memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut.

RelatedPosts

1.962 Jemaah Haji Aceh Sudah Diberangkatkan

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

393 Jemaah Kloter Perdana Haji Aceh Diberangkatkan

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3/2022).

Dia menyebut, sejauh ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu.

Sejumlah barang bukti pun, tutur Miftahuda, disita oleh penyidik diantaranya; satu set alat atau perlengkapan melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur).

“Kasus ini juga sedang kami lakukan pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Tags: Kabupaten Aceh TimurKecamatan Ranto PeureulakSumur Minyak IlegalSumur Minyak MeledakTersangka
Previous Post

Kalah dari Pacific FC, Bungkah Putra “Angkat Koper” Lebih Dulu

Next Post

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat JKA Dilanjutkan

Related Posts

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Langsa Tetapkan WNA Malaysia Sebagai Tersangka

by Redaksi
12 November 2025
0

MASAKINI.CO - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di...

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

by Ulfah
2 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO - Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan...

Curi Sepeda Motor di Banda Aceh, Pelaku Jual ke Pijay

Curi Sepeda Motor di Banda Aceh, Pelaku Jual ke Pijay

by Ulfah
31 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Satreskrim Polresta Banda Aceh melalui Unit VI Ranmor menangkap FR (39) warga Aceh Tamiang, pelaku pencurian kenderaan bermotor...

Next Post
DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat JKA Dilanjutkan

DPRA dan Pemerintah Aceh Sepakat JKA Dilanjutkan

Warga Aceh Berhasil Dievakusi dari Kecamuk Perang di Ukraina

Warga Aceh Berhasil Dievakusi dari Kecamuk Perang di Ukraina

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co