Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat

Minyak goreng curah. (foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bagikan

Kebijakan Subsidi Minyak Goreng Dinilai Sudah Tepat

Minyak goreng curah. (foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

MASAKINI.CO – Kebijakan pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat, dinilai sudah tepat. Hal ini disampaikan Anggota DPR RI, Rudi Hartono, Selasa (5/4/2022)

Untuk diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyalurkan BLT minyak goreng kepada masyarakat. Bantuan akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kemudian untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang berjumlah 20,5 juta keluarga, serta PKL yang berjualan makanan gorengan dengan jumlah 2,5 juta. Bantuan akan diberikan senilai Rp 100 ribu per bulan.

Rudi Hartono memandang, tepatnya kebijakan tersebut dikarenakan selama ini subsidi minyak goreng curah selama ini dinikmati produsen. Kebijakan tersebut keliru.

’’Ini sebenarnya saya usulkan ke Menteri Perdagangan kemarin untuk subsidi tunai ke rakyat. Enggak tepat kalau subsidi diberi ke produsen minyak curah,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, ternyata Presiden Jokowi mendengar, sehingga syukur lahirlah kebijakan subsidi minyak goreng. Anggota komisi VI itu berharap, BLT senilai Rp 300 ribu yang langsung dibayarkan di depan itu bisa tepat sasaran.

Rudi Hartono menyampaikan, kebijakan BLT minyak goreng curah selama 3 bulan itu perlu dikawal semua pemangku kepentingan terutama Kementerian Sosial.

“Semakin banyak yang mengawasi, maka semakin kecil peluang penyelewengannya. Rumah penerima BLT pun perlu ditempel stiker,” kata Rudi.

Data Kemensos soal penerima BLT minyak goreng itu, kata Rudi, diyakini sudah divalidasi keakuratannya. Dengan demikian, penerima BLT tepat sasaran dan yang menerimanya rakyat miskin yang membutuhkan.

Dirinya memberikan masukan kepada Kemensos agar berkoordinasi dengan Kepolisian RI, untuk mengawasi penyaluran BLT itu. Apalagi Polri punya Bhabinkamtibmas.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist