MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Dinilai Tak Taat Hukum

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 Mei 2022
in Headline
0
BPMA dan PT Medco E&P Malaka Dinilai Tak Taat Hukum

Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh. (sumber foto: Infopublik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Medco E&P Malaka dinilai melanggar keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum memasang saluran gorong-gorong pembuangan limbah di blok A Malaka di Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mendesak BPMA dan PT Medco E&P Malaka agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali.

RelatedPosts

Tuntutan Buruh Soal UMP dan Outsourcing, Pemerintah Tegaskan Ikut Aturan Pusat

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

“Kendati masih dalam upaya hukum banding, putusan tersebut menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan, sebelumnya seorang warga Blang Nisam bersama empat orang kuasa hukumnya menggugat PT Medco E&P Malaka satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.

Gugatan itu terkait saluran gorong-gorong pembuangan limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah, sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” ujar Shalihin.

Walhi Aceh menilai, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk BPMA yang lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sesuai peraturan pemerintah no 23 tahun 2015.

“Ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Shalihin, kasus pembuangan limbah ke lahan warga ini tidak hanya terdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian, tapi juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada dilingkungan izin PT Medco E&P Malaka.

“Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius ke depannya,” katanya.

Tags: BPMALimbahPT Medco E&P MalakaWalhi Aceh
Previous Post

Inovatif Dorong Transformasi, Direktur Utama BRI Sunarso Dinobatkan sebagai Business Person of the Year

Next Post

Pemko Sabang Buka Program Beasiswa Aceh Carong, Ini Syaratnya

Related Posts

BPMA Pastikan Pasokan BBM Aceh Aman, Distribusi Dialihkan Lewat Jalur Laut

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO - Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal, memastikan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayah Aceh tetap...

WALHI Aceh: Banjir Besar di Aceh Bencana Ekologis dari Kerusakan Terencana

by Riska Zulfira
29 November 2025
0

MASAKINI.CO - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebut banjir besar yang melanda 16 kabupaten dalam sepekan terakhir sebagai alarm...

Menteri ESDM Perluas Wewenang Migas Hingga 200 Mil, Repnas: Saatnya Aceh Bangkit dan Mandiri

by Redaksi
1 November 2025
0

MASAKINI.CO – Berbagai kalangan menyambut hangat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memperluas kewenangan Pemerintah Aceh...

Next Post
Pemko Sabang Buka Program Beasiswa Aceh Carong, Ini Syaratnya

Pemko Sabang Buka Program Beasiswa Aceh Carong, Ini Syaratnya

Kisah Chika Olivia, Entrepreneur Lulusan SLB YPAC Aceh Utara

Kisah Chika Olivia, Entrepreneur Lulusan SLB YPAC Aceh Utara

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co