Cegah Penyelundupan Getah Pinus Ilegal, Forkopimda Gayo Lues Bentuk Tim Khusus

Rapat koordinasi Forkopimda Gayo Lues terkait maraknya penyelundupan getah pinus ilegal. (foto: Polda Aceh)

Bagikan

Cegah Penyelundupan Getah Pinus Ilegal, Forkopimda Gayo Lues Bentuk Tim Khusus

Rapat koordinasi Forkopimda Gayo Lues terkait maraknya penyelundupan getah pinus ilegal. (foto: Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gayo Lues, Aceh, akan menindak tegas penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal.

Hal tersebut menindaklanjuti keputusan rapat di tingkat provinsi yang beberapa waktu lalu diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh, terkait maraknya penyelundupan getah pinus ke luar Aceh.

“Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Jumat (27/5/2022).

Menurut Sony, Forkopimda Gayo Lues akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

Sebelum langkah hukum diterapkan, tutur Sony, akan ada upaya preventif dan pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif.

“Tapi apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist