MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 7, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

ASN di Aceh Diberi Tambahan 2 Hari Libur Idul Adha

Redaksi by Redaksi
2 Juli 2022
in Daerah
0
Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta

Ilustrasi ASN. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dalam rangka menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari, tepatnya setelah Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022.

Hal tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Banda Aceh.

RelatedPosts

MPU Banda Aceh Gandeng BRIN dan ICA, Perkuat Fatwa Berbasis Riset Ilmiah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Sambut HUT RI, Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Selama Empat Hari 

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan libur kerja selama dua hari tersebut harus nantinya diganti dengan penambahan hari kerja pada waktu yang lain.

“Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 dan hari Sabtu tanggal 6 Agustus 2022. Masuk kantor pada pukul 08.00 wib sampai 16.00 wib dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi,” katanya, Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut, dia menuturkan, bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tags: ASNIdul Adha 1443 HLiburPemerintah Aceh
Previous Post

Rompi Dingin Mulai Diujicoba Jelang Armuzna

Next Post

Jemaah Haji Aceh dapat Rp6 Juta Dana Wakaf Baitul Asyi

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, meninjau sejumlah lokasi terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh dalam kunjungan kerjanya, Kamis...

Bukan Transfer Dana, Dukungan Kementan Rp2,5 Triliun untuk Aceh Disalurkan Lewat Program Petani

by Redaksi
6 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh memastikan dukungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan pascabencana hidrometeorologi terus berjalan. Total...

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

by Ahmad Mufti
5 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh meminta dukungan pemerintah pusat untuk mempercepat penambahan pasokan semen setelah kebutuhan material pembangunan meningkat tajam akibat...

Next Post
Jemaah Haji Aceh dapat Rp6 Juta Dana Wakaf Baitul Asyi

Jemaah Haji Aceh dapat Rp6 Juta Dana Wakaf Baitul Asyi

BNI Beri Penjelasan Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

BNI Beri Penjelasan Soal Hoaks Kredit Tanpa Jaminan

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co