MASAKINI.CO – Seorang karyawan Bank Aceh Syariah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diduga menggelapkan uang pajak daerah senilai Rp1,4 miliar untuk foya-foya pribadi. Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Yusuf Raharjo Wibisono, setiap pajak daerah yang telah dikumpulkan disetor ke cabang Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh.
Namun, oleh karyawan tersebut, saat aktivitas kantor berhenti untuk istirahat, ia memakai password ID karyawan lainnya yang punya akses ke kantor Bank Aceh Syariah pusat. Ia berpura-pura telah mengirimkan uang pajak tersebut.
“Tetapi dia berbuat curang, uang tidak dikirim, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Yusuf Raharjo Wibisono kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Raharjo menyebut, oknum karyawan Bank Aceh Syariah itu telah melakukan kegiatan penggelapan pajak daerah sejak tiga tahun yang lalu, sebelum akhirnya terbongkar pada 2020. Total uang yang diambil mencapai Rp1,4 miliar.
Namun, Kejati Aceh belum menetapkan karyawan Bank Aceh Syariah itu sebagai tersangka. Yang bersangkutan meminta diberi kesempatan mengembalikan seluruh uang tersebut. Sejauh ini baru Rp180 juta telah dikembalikan.
“Kasus ini sudah ditahap penyidikan. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” ujar Raharjo.