MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Karyawan Bank Aceh Syariah Singkil Diduga Gelapkan Uang Pajak Daerah

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
22 Juli 2022
in Headline
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang karyawan Bank Aceh Syariah di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, diduga menggelapkan uang pajak daerah senilai Rp1,4 miliar untuk foya-foya pribadi. Kasus ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Yusuf Raharjo Wibisono, setiap pajak daerah yang telah dikumpulkan disetor ke cabang Bank Aceh pusat di Kota Banda Aceh.

RelatedPosts

Kurangi Titik Buta Pengawasan, Banda Aceh Perbanyak CCTV 360 Derajat

Breaking News: Ruang Mesin KMP Aceh Hebat 2 Meledak Saat Bersandar di Ulee Lheue, 14 Orang Terluka

Harga Pertamax Melonjak, Pengguna di Aceh Besar Mulai Beralih ke Pertalite

Namun, oleh karyawan tersebut, saat aktivitas kantor berhenti untuk istirahat, ia memakai password ID karyawan lainnya yang punya akses ke kantor Bank Aceh Syariah pusat. Ia berpura-pura telah mengirimkan uang pajak tersebut.

“Tetapi dia berbuat curang, uang tidak dikirim, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Yusuf Raharjo Wibisono kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).

Raharjo menyebut, oknum karyawan Bank Aceh Syariah itu telah melakukan kegiatan penggelapan pajak daerah sejak tiga tahun yang lalu, sebelum akhirnya terbongkar pada 2020. Total uang yang diambil mencapai Rp1,4 miliar.

Namun, Kejati Aceh belum menetapkan karyawan Bank Aceh Syariah itu sebagai tersangka. Yang bersangkutan meminta diberi kesempatan mengembalikan seluruh uang tersebut. Sejauh ini baru Rp180 juta telah dikembalikan.

“Kasus ini sudah ditahap penyidikan. Perkembangannya nanti akan kita sampaikan,” ujar Raharjo.

Tags: Aceh SingkilBank Aceh SyariahKejati AcehPajak Daerah
Previous Post

BRI Tunjukkan Komitmen Dukung ESG

Next Post

BRI Luncurkan IT Remote Office ‘Astana Veda’

Related Posts

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Kabur Selama 4 Tahun, DPO Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil menangkap seorang terpidana kasus pelecehan seksual yang selama ini masuk...

Next Post
BRI Luncurkan IT Remote Office ‘Astana Veda’

BRI Luncurkan IT Remote Office 'Astana Veda'

Geliat Usaha Rokok di Tanah Gayo

Geliat Usaha Rokok di Tanah Gayo

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co