MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Calo CPNS di Kota Lhokseumawe Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp2,5 miliar

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Juli 2022
in Daerah
0
Calo CPNS di Kota Lhokseumawe Ditangkap, Tipu Korban Capai Rp2,5 miliar

AF (54), seorang PNS di Kota Lhokseumawe jadi calo CPNS, ditangkap polisi. (foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang PNS bertugas di kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe, inisial AF (54), ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, mengatakan dalam kasus tersebut ada 22 korban yang melapor ke polisi sejauh ini. Kerugian korban mencapai Rp2,5 miliar.

RelatedPosts

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

Ketua TP PKK Aceh Ajak Anak Berani Lawan Bullying dan Laporkan Kekerasan

“Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta dan mahasiswa,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Henki menyebut, korban yang melapor kasus tersebut baru berasal dari wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, dan Aceh Timur.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka, awalnya bertepatan dengan penerimaan CPNS K2 dan PPPK tahun 2019. AF mulai mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.

Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK, dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya.

“Jumlah uang yang diminta tersangka kepada korban untuk lulus menjadi PNS Rp120 juta dan untuk PPPK sebesar Rp35 juta per orang,” ujarnya.

Kepada para korban, tersangka mengatakan uang pengurusan itu harus disetor ke BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, walikota dan kepala dinas di Pemko Lhokseumawe.
“Bahkan, untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh,” beber Henki.
Selain itu, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban dengan mencatut nama kepala BKPSDM Pemko Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang dibuatnya sendiri. Belakangan diketahui, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

Buka Posko Pengaduan

AKBP Henki Ismanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus menjadi PNS maupun PPPK. Dia menuturkan, pasca pengungkapan kasus penipuan itu, Polres Lhokseumawe membuka posko pengaduan.

“Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional Banda Aceh dan BKPSDM Pemko Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor,” pungkasnya.
Tags: Badan Kepegawaian Negara (BKN)BKPSDM Pemko LhokseumaweCaloCPNSKota LhokseumawepenipuanPNSPPPK
Previous Post

Jemaah Haji Aceh Tiba, Hasil Swab Antigen Semua Negatif

Next Post

8 Cara Pemerintah Aceh Tangkal Berita Hoaks

Related Posts

Gaji PPPK Diusul Ditanggung APBN, PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu

by Riska Zulfira
12 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, untuk memperoleh kepastian status dan kesejahteraan...

Pemko Banda Aceh Raih Penghargaan BKN atas Komitmen Pengembangan Karier ASN

by Ahmad Mufti
10 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh kembali meraih pengakuan di bidang tata kelola kepegawaian setelah menerima penghargaan Adhi Manawa Nugraha...

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar, SE Kemendikdasmen Jadi Dasar Daerah Bayar Gaji

by Redaksi
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah pusat akhirnya memberikan kepastian bagi ratusan ribu guru non-ASN yang masih mengajar di sekolah negeri. Melalui Surat...

Next Post
BRI Himbau Masyarakat Lebih Berhati-hati dalam Berselancar Digital

8 Cara Pemerintah Aceh Tangkal Berita Hoaks

17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

17 Tahun Damai Aceh, Hak Eks Kombatan dan Korban Konflik Belum Terpenuhi

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co