KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol

KIP Aceh Besar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

KIP Aceh Besar Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Verifikasi dan Penetapan Parpol

KIP Aceh Besar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD, Sabtu (30/7/2022).

Adapun peserta sosialisasi itu berasal dari stakeholder, partai politik Nasional, dan partai lokal yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Ketua KIP Aceh Besar Muhammad Hayat, mengatakan menjelang pemilu 2024 mendatang, pihaknya perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang tahapan pemilu tersebut.

Dia mengatakan dalam proses pendaftaran partai politik kali ini, terdapat perbedaan dengan pemilu sebelumnya. di mana KIP kabupaten/kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik, akan tetapi semuanya terpusat melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Partai nasional daftarnya di KPU RI. Sementara untuk parpol lokal di Aceh daftarnya di KIP Aceh,” katanya.

Hayat mengatakan, pihaknya siap memberikan layanan 24 jam untuk semua partai nasional dan partai lokal jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan pemilu.

“Khususnya (informasi) untuk tahapan verifikasi partai politik, kita siap 24 jam memberikan informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar, M Nasir Ali, menjelaskan kewenangan KIP kabupaten/kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

“Hingga saat ini sudah ada 38 partai politik dan 8 partai lokal di Aceh yang sudah mendaftarkan di Sipol,” jelasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist