MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November mendatang.
Penetapan dilangsungkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Bupati dan wakil bupati daerah.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim menyebutkan terdapat 298.120 jiwa untuk pemilih tetap dengan rincian 146.899 pemilih laki-laki dan 151.221 pemilih perempuan.
“Kita didominasi pemilih perempuan dengan persentase 50,7 persen dan 49,2 persen pemilih laki-laki,” sebut T. Khairun, Minggu (22/9/2024).
Jumlah tersebut tersebar di 23 Kecamatan di 604 desa yang ada di Aceh Besar dari hasil pengumpulan data yang dimulai dari tingkat Pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tingkat KIP Aceh Besar.
“Sementara jumlah tempat pemilihan terdapat 815 TPS,” katanya.
KIP Aceh Besar juga mengumpulkan jumlah DPT penyandang disabilitas dengan rincian disabilitas fisik terdapat 707 pemilih, disabilitas sensorik wicara 366 pemilih, lalu disabilitas intelektual 115 pemilih, sensorik rungu terdapat 111 pemilih, disabilitas mental 343 pemilih, dan sensorik netral ada 143 pemilih.