MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

3 Polisi Polres Bener Meriah Dituntut 6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
18 Agustus 2022
in Daerah
0

Ilustrasi jenazah. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tiga anggota polisi dari Satuan Reskrim Polres Bener Meriah dituntut enam tahun penjara usai didakwa melakukan penganiayaan terhadap tahanan Saifullah (44) hingga tewas. Ketiga terdakwa itu masing-masing berinisial HY, CR, dan DS.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, pada Selasa (16/8). Namun, kuasa hukum yang ditunjuk keluarga korban, Amia SB, menyebut vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu terlalu ringan.

RelatedPosts

Aceh Percepat Pembukaan Jalur Ro-Ro Krueng Geukuh-Penang, PT PEMA Disiapkan Jadi Pengelola

Banda Aceh Raih Apresiasi Pemimpin Daerah Award 2026 Kategori Inovasi Daerah

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

Menurutnya, hakim PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, yang menyidangkan perkara itu dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu hukuman penjara selama 7 tahun, sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Selain itu, tuturnya, mengingat para terdakwa yang merupakan aparat penegak hukum dan dalam melakukan tindak pidana tersebut diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan.

“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga,” katanya, Kamis (18/8/2022).

Dia menyebut ada dua alasan mengapa para terdakwa dinilainya pantas dihukum lebih berat. Pertama adalah untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kemudian, hal yang kedua, menjadi pembelajaran supaya kejadian serupa tak terulang kembali.

“Sebab korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Saifullah ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Bener Meriah di kawasan SPBU Diski, Kilometer 16 Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (22/11/2021). Dia diringkus dengan tuduhan melakukan penadahan.

Jumat (26/11/2021), keluarga mendatangi Polres Bener Meriah. Dari sana mereka baru mengetahui Saifullah dirawat di Rumah Sakit Muyang Kute dalam keadaan koma. Dia kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) dan meninggal dunia pada Jumat (3/12/2021) pagi.

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pun akhirnya mengakui ada tindak kekerasan yang dilakukan personel Polres Bener Meriah hingga menyebabkan tahanan Saifullah meninggal dunia.

“Perintah Bapak Kapolda sudah jelas, mereka dicopot dari jabatannya. Jika nanti terbukti bersalah, tidak hanya ditindak secara etik, namun juga pidana umum,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Senin (6/12/2021).

Tags: Aniaya TahananBener MeriahPolda AcehpolisiPolres Bener Meriah
Previous Post

Perusahaan Malaysia Kembangkan Benih Kenaf di Aceh

Next Post

Logo Piala Dunia U-20 Terinspirasi Bendera Merah Putih

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post
Logo Piala Dunia U-20 Terinspirasi Bendera Merah Putih

Logo Piala Dunia U-20 Terinspirasi Bendera Merah Putih

Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp702,7 Miliar

Kinerja Agen BRILink Makin Moncer, Raup Fee Based Income Rp702,7 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co