MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

ASN Kota Banda Aceh Dilarang Telibat dalam Dunia Politik

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Agustus 2022
in Daerah
0
Kemenkumham Aceh Buka 242 Formasi CPNS, Ini Info Tanggal & Lokasi Tes SKD

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (sumber foto: tirto.id/Fuad)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan ketegasannya untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam dunia politik. ASN diminta tetap netral dan tidak ikut terlibat dalam simpatisan maupun untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

“Jika terlibat, maka ASN akan dikenakan sanksi bertahap sesuai ketentuan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Faisal, Jumat (19/8/2022).

RelatedPosts

Wagub Aceh di Forum DPD RI: Perpanjang Otsus, Naikkan Jadi 2,5 Persen untuk Pulihkan Aceh

ACF 2026 Dibuka, Angkat Kuliner sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Kreatif

LLTT Jadi Strategi Dinkes Banda Aceh Cegah Pencemaran Lingkungan dari Limbah 

Dia menyebut, ASN telah diatur untuk tak terlibat dalam dunia politik lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, mengutip undang-undang tersebut, para abdi negara wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Selian UU itu, tuturnya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 yang secara tegas melarang ASN memberikan dukungan calon kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Menurutnya, sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik beragam, sesuai dengan perundang-undangan.

“Mulai dari sedang sampai berat sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)Banda AcehPolitik
Previous Post

Karnaval Baju Adat di Serambi Mekkah

Next Post

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Related Posts

Banda Aceh Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

by Redaksi
11 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengusulkan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) di Kota Banda Aceh sebagai bagian dari upaya...

Pasokan Berkurang, Harga Ayam di Banda Aceh Naik Jadi Rp75 Ribu per Ekor

by Aininadhirah
8 September 2026
0

MASAKINI.CO - Harga daging ayam di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh, mengalami kenaikan dalam beberapa hari terakhir. Pedagang menyebut kenaikan tersebut...

Pemko Banda Aceh Perkuat Ekosistem Talenta Digital, BAA dan GSIH Jadi Fokus

by Redaksi
5 September 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat pengembangan talenta dan inovasi digital daerah melalui Banda Aceh Academy (BAA) dan Garuda...

Next Post
Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ Kembali Dilepas ke TNGL

Harimau Sumatera 'Lhokbe' Kembali Dilepas ke TNGL

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co