MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

ASN Kota Banda Aceh Dilarang Telibat dalam Dunia Politik

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Agustus 2022
in Daerah
0
Kemenkumham Aceh Buka 242 Formasi CPNS, Ini Info Tanggal & Lokasi Tes SKD

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (sumber foto: tirto.id/Fuad)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan ketegasannya untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam dunia politik. ASN diminta tetap netral dan tidak ikut terlibat dalam simpatisan maupun untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

“Jika terlibat, maka ASN akan dikenakan sanksi bertahap sesuai ketentuan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Faisal, Jumat (19/8/2022).

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Minta Kader PKK Gencarkan Edukasi untuk Tekan Stunting

Luna Maya Bantu Renovasi Empat Ruang Kelas MIN 4 Aceh Besar

Asap Karhutla Mulai Masuk Lhokseumawe, Warga Diimbau Pakai Masker

Dia menyebut, ASN telah diatur untuk tak terlibat dalam dunia politik lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, mengutip undang-undang tersebut, para abdi negara wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Selian UU itu, tuturnya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 yang secara tegas melarang ASN memberikan dukungan calon kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Menurutnya, sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik beragam, sesuai dengan perundang-undangan.

“Mulai dari sedang sampai berat sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)Banda AcehPolitik
Previous Post

Karnaval Baju Adat di Serambi Mekkah

Next Post

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Related Posts

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Hujan Lebat Berpotensi Guyur 17 Wilayah Aceh Hari Ini, Waspada Banjir

by Redaksi
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi mengguyur 17 kabupaten dan kota di Aceh pada Selasa (13/10/2026). BMKG...

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

Next Post
Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ Kembali Dilepas ke TNGL

Harimau Sumatera 'Lhokbe' Kembali Dilepas ke TNGL

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co