MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, September 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

ASN Kota Banda Aceh Dilarang Telibat dalam Dunia Politik

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
19 Agustus 2022
in Daerah
0
Kemenkumham Aceh Buka 242 Formasi CPNS, Ini Info Tanggal & Lokasi Tes SKD

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau ASN. (sumber foto: tirto.id/Fuad)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh menyatakan ketegasannya untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam dunia politik. ASN diminta tetap netral dan tidak ikut terlibat dalam simpatisan maupun untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah.

“Jika terlibat, maka ASN akan dikenakan sanksi bertahap sesuai ketentuan,” kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Faisal, Jumat (19/8/2022).

RelatedPosts

Delegasi Oita Bawa Lukisan Pegunungan, Simbol Persahabatan dengan Banda Aceh

Bapelkes Aceh di Jantho Direncanakan Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba

Pemko Banda Aceh Siapkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan Dr Syarief Thayeb

Dia menyebut, ASN telah diatur untuk tak terlibat dalam dunia politik lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, mengutip undang-undang tersebut, para abdi negara wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Selian UU itu, tuturnya, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 yang secara tegas melarang ASN memberikan dukungan calon kepada kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Menurutnya, sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam politik beragam, sesuai dengan perundang-undangan.

“Mulai dari sedang sampai berat sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya.

Tags: Aparatur Sipil Negara (ASN)Banda AcehPolitik
Previous Post

Karnaval Baju Adat di Serambi Mekkah

Next Post

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Related Posts

Delegasi Oita Bawa Lukisan Pegunungan, Simbol Persahabatan dengan Banda Aceh

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Sebuah lukisan pegunungan Oita di atas kanvas sutra kini menghiasi ruang pertemuan Wali Kota Banda Aceh. Lukisan karya...

Sanger Day Fest Jadi Ruang Pertemuan Tradisi Kopi dan Seni Modern Aceh

by Redaksi
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Kebudayaan meninjau pelaksanaan Sanger Day Fest 2026 di Banda Aceh. Festival yang mengangkat tradisi kopi sanger itu...

Pemko Banda Aceh Siapkan Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan Dr Syarief Thayeb

by Ahlul Fikar
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai menyiapkan pembebasan lahan untuk pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga. Pengalihan...

Next Post
Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ Kembali Dilepas ke TNGL

Harimau Sumatera 'Lhokbe' Kembali Dilepas ke TNGL

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co