MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
19 Agustus 2022
in Daerah
0
Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa amankan satu truk tronton yang diduga mengangkut kayu ilegal. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengamankan satu mobil truk tronton bersama sopir dan kernetnya karena diduga mengangkut kayu gelondongan tanpa surat resmi. Kayu ilegal itu rencananya diselundupkan untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, mengatakan mobil dengan nomor polisi BK 8002 FG itu dikemudikan oleh pria inisial RZ (33) dan kernet MU (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie.

RelatedPosts

Aceh Besar Siapkan Pasar Rakyat Neuheun dan Perbaikan Irigasi Sawah Baitussalam

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

Sekda Aceh dan Kepala SKPA Takziah ke Rumah Duka dr Zaini Abdullah

“Saat diamankan, di dalam mobil terdapat 51 kayu balok gelondongan,” kata Iptu Iman, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, truk tronton dan pengemudinya itu diamankan di jalan depan Mapolres Langsa. Awalnya, polisi mendapat informasi perihal adanya satu truk sedang menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan. Di dalam truk tersebut diduga membawa 51 kayu gelondongan yang tak dilengkapi dokumen yang sah.

Polisi lantas menggelar razia. Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut, polisi curiga dokumennya tidak sah. Anggota Satreskrim Polres Langsa kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III Aceh.

“Ternyata benar kayu yang diangkut tersebut pakai dokumen yang tidak sesuai,” ujar Iptu Iman.

Saat ini, sopir RZ dan kernetnya MU ditahan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat pasal 83 Jo pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tags: kayu ilegalpolisiPolres LangsaTruk Tronton
Previous Post

ASN Kota Banda Aceh Dilarang Telibat dalam Dunia Politik

Next Post

Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ Kembali Dilepas ke TNGL

Related Posts

Polres Langsa Musnahkan 2,5 Kilogram Sabu, Delapan Tersangka Terancam Hukuman Mati

by Redaksi
13 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Langsa memusnahkan sebanyak 2.511,17 gram atau lebih dari 2,5 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan enam kasus...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Residivis Narkoba Ditangkap di Langsa, Polisi Sita 29 Gram Sabu

by Ulfah
21 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu di rumahnya di Dusun Melati,...

Next Post
Harimau Sumatera ‘Lhokbe’ Kembali Dilepas ke TNGL

Harimau Sumatera 'Lhokbe' Kembali Dilepas ke TNGL

Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam ‘BRILian Independence Week’

Meriahkan Hari Kemerdekaan, BRI Rangkul Pelaku UMKM dalam 'BRILian Independence Week'

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co