Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa amankan satu truk tronton yang diduga mengangkut kayu ilegal. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Polisi di Langsa Gagalkan Penyelundupan Satu Truk Tronton Kayu Ilegal

Polisi di Langsa amankan satu truk tronton yang diduga mengangkut kayu ilegal. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh, mengamankan satu mobil truk tronton bersama sopir dan kernetnya karena diduga mengangkut kayu gelondongan tanpa surat resmi. Kayu ilegal itu rencananya diselundupkan untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman, mengatakan mobil dengan nomor polisi BK 8002 FG itu dikemudikan oleh pria inisial RZ (33) dan kernet MU (38). Keduanya merupakan warga Kabupaten Pidie.

“Saat diamankan, di dalam mobil terdapat 51 kayu balok gelondongan,” kata Iptu Iman, Jumat (19/8/2022).

Dia menjelaskan, truk tronton dan pengemudinya itu diamankan di jalan depan Mapolres Langsa. Awalnya, polisi mendapat informasi perihal adanya satu truk sedang menuju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan. Di dalam truk tersebut diduga membawa 51 kayu gelondongan yang tak dilengkapi dokumen yang sah.

Polisi lantas menggelar razia. Setelah dicek kelengkapan dokumen dan barang yang diangkut, polisi curiga dokumennya tidak sah. Anggota Satreskrim Polres Langsa kemudian berkoordinasi dengan ahli dari Kesatuan Pengelolaan Hutan wilayah III Aceh.

“Ternyata benar kayu yang diangkut tersebut pakai dokumen yang tidak sesuai,” ujar Iptu Iman.

Saat ini, sopir RZ dan kernetnya MU ditahan di Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat pasal 83 Jo pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist