Indonesia Dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Imigrasi Sabang Terpacu Beri Layanan Prima

Ilustrasi | Pulau Rubiah salah satu objek wisata di Kota Sabang. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Indonesia Dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Imigrasi Sabang Terpacu Beri Layanan Prima

Ilustrasi | Pulau Rubiah salah satu objek wisata di Kota Sabang. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Indonesia baru-baru ini dinobatkan sebagai negara terindah nomor 1 di dunia kategori “The Most Beautiful Country in The World”. Penilaian tersebut merupakan hasil studi dari situs asal Inggris, money.co.uk yang dirilis majalah Forbes pada 22 Februari 2022 lalu.

Situs tersebut merilis laporan berjudul “Natural Beauty Report” yang berisi 50 daftar negara dengan panorama dan kondisi alam terindah di dunia. Indonesia berada di urutan teratas.

Studi tersebut dengan menganalisi jumlah keajaiban alam di setiap lokasi, mulai dari terumbu karang dan hutan hujan tropis hingga gunung berapi, gletser, dan banyak lagi.

Menanggapi hal tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hazali, menyampaikan rasa bangganya. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada siapapun yang membutuhkan jasa keimigrasian.

“Alhamdulillah, kita pasti bangga dan terharu mendengar informasi tersebut. Imigrasi Sabang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada penerima jasa keimigrasian, serta akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat baik WNI maupun WNA yang ingin berwisata di Sabang,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Hanton Hazali mengatakan Imigrasi Sabang yang berada di daerah tujuan wisata siap memberikan pelayanan serta pengamanan terhadap lalu lintas keluar masuknya orang dari dan ke luar wilayah Indonesia, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia.

“Dalam hukum keimigrasian Indonesia menyebutkan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan bagi Indonesia, yang boleh masuk ke wilayah Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan selective policy,” ujarnya.

Saat ini, WNA yang terdata di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang berjumlah 49 orang, dengan rincian pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 27 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 9 orang, dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 13 orang.

“Kami berkomitmen penuh mengimplementasikan fungsi keimigrasian dalam mendukung pemerintah menuju Indonesia maju sesuai momen kemerdekaan ke-77 kemarin,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist