MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Ratusan Ribu UMK, Ini Syaratnya

Ali L by Ali L
24 Agustus 2022
in Nasional
0
BRI Pegang 67.4% Pangsa Pasar Kredit UMKM Nasional, Optimisme 2022 UMKM Tumbuh Lebih Baik

Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia. (foto untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap dua. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan pemberian SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

RelatedPosts

Kawah Anak Krakatau Viral Mirip Telur Ceplok, Ini Penjelasan Ahli

El Nino Bisa Dongkrak Harga CPO hingga 35 Persen, Biodiesel Sawit Tertekan

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Tags: KemenagSertifikasi HalalUsaha Mikro Kecil (UMK)
Previous Post

Indonesia Dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Imigrasi Sabang Terpacu Beri Layanan Prima

Next Post

Sergio Alexandre Dipecat dari Pelatih Kepala PSIS Semarang

Related Posts

Kemenag Perkuat Perlindungan Anak, Aplikasi AMAN Jadi Kanal Aduan Kekerasan

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN)...

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

by Ahlul Fikar
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat...

Menag: Sertifikasi Saja Tidak Cukup, Ekosistem Halal Harus Diperkuat

by Ahlul Fikar
6 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penguatan ekosistem halal menjadi fokus utama dalam menghadapi kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan mulai berlaku pada Oktober...

Next Post
Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Sergio Alexandre Dipecat dari Pelatih Kepala PSIS Semarang

Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi

Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co