MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi Ratusan Ribu UMK, Ini Syaratnya

Ali L by Ali L
24 Agustus 2022
in Nasional
0
BRI Pegang 67.4% Pangsa Pasar Kredit UMKM Nasional, Optimisme 2022 UMKM Tumbuh Lebih Baik

Ilustrasi pelaku UMKM di Indonesia. (foto untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka kuota fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahap dua. Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, mengatakan pemberian SEHATI Tahap 2 ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Fasilitasi ini rencananya akan diberikan bagi 324.834 pelaku UMK.

RelatedPosts

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

“Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal,” katanya, Rabu (24/8/2022).

Untuk mengetahui kriteria produk yang masuk kategori self declare , masyarakat dapat mengacu pada Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 tahun 2022 tentang Kriteria Self Declare.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2 ini, yaitu:

  1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal)
  2. Skala usaha mikro atau kecil
  3. KBLI yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022
  4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1
  5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain
  6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
Tags: KemenagSertifikasi HalalUsaha Mikro Kecil (UMK)
Previous Post

Indonesia Dinobatkan Negara Terindah di Dunia, Imigrasi Sabang Terpacu Beri Layanan Prima

Next Post

Sergio Alexandre Dipecat dari Pelatih Kepala PSIS Semarang

Related Posts

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Minim Juleha Bersertifikat, BI Aceh Turun Tangan Percepat Jaminan Halal

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Keterbatasan juru sembelih halal (Juleha) bersertifikat di Aceh menjadi sorotan serius dalam penguatan industri halal. Menjawab persoalan tersebut,...

Next Post
Persiraja Banda Aceh Punya Pelatih Baru

Sergio Alexandre Dipecat dari Pelatih Kepala PSIS Semarang

Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi

Ketua Komisi VI DPR RI Apresiasi Penyaluran KUR BRI, Jaga Ketahanan Ekonomi

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co