MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, Aceh, menangkap seorang pria inisial NB (27) warga Kecamatan Jangka, karena kedapatan mengangkut satu ton lebih bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
NB diciduk aparat kepolisian di Desa Jangka Masjid, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (31/8/2022).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menduga adanya praktik penimbunan minyak subsidi dalam jumlah besar.
Setelah diselidiki, ujar Mike, ternyata benar ditemukan NB mengangkut 1.080 liter BBM subsidi dan akan dijual eceran.
“NB ini membeli minyak subsidi dalam jumlah besar yang kemudian dijual eceran kepada konsumen,” kata AKBP Mike Hardy.
Dia menyebut bersama pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit becak motor, tiga jerigen berisi solar, lima drum berisi solar, dan uang tunai Rp5 juta.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk diproses hukum,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.