MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas 4 hektar di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Kamis (1/9/2022) kemarin.
Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman memimpin langsung pemusnahan ladang ganja tersebut. Menurutnya, lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman warga. Pihaknya harus berjalan kaki selama tiga jam untuk sampai ke lokasi.
“Ladang ganja itu sekitar empat hektar dan di dalamnya terdapat tiga ribu batang ganja siap panen dengan tinggi batang satu sampai dua meter lebih,” kata Charlie, Jumat (2/9/2022).
Usai mencabut dan membakar batang ganja itu di lokasi, Charlie mengatakan, pemberantasan narkoba tak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat saja.
Menurutnya butuh peran semua pihak, termasuk ulama dengan memberi tausiah pada generasi muda agar menjauhi narkoba.
Dia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi memberantas peredaran narkotika di Aceh, khususnya Aceh Besar.
Charlie menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba, termasuk ladang ganja sampai Aceh Besar bisa benar-benar bersih dari narkoba.
“Mari kita singkirkan pelan-pelan dengan mengganti tanaman ganja dengan tanaman lain yang memberi nilai positif. Semoga, segala jenis narkoba bisa segera hilang di muka bumi ini,” pungkasnya.