MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Penembak Mahasiswa di Lhokseumawe Pakai Senapan Angin Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
20 Oktober 2022
in Daerah
0
Penembak Mahasiswa di Lhokseumawe Pakai Senapan Angin Ditangkap

Pemuda inisial A (39), pelaku penembak mahasiswa di Lhokseumawe pakai senapan angin ditangkap polisi. (foto: dok Polres Lhokseumawe)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang pemuda inisial A (39) di Kota Lhokseumawe, ditangkap polisi karena diduga menembak mahasiswa AH (20) pakai senapan angin. Korban mengalami luka pada mata sebelah kiri.

“Kejadian tersebut tadi malam. Motif penembakan yang dilakukan pelaku masih kami lakukan pengembangan,” kata Kasubag Humas Polres Lhokseumawe, Salman Alfarisi, Kamis (20/10/2022).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tampilkan Tari Meusare-sare pada Pentas Seni Rakernas APEKSI

Tanam Pohon di Rakernas APEKSI, Wali Kota Banda Aceh Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Berkelanjutan

Banda Aceh Promosikan Produk Unggulan IKM di Indonesia City Expo 2026

Dia menjelaskan, peristiwa penembakan itu terjadi di warung kopi di Desa Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu korban AH hendak pulang ke kost setelah duduk minum kopi bersama teman-temannya.

Pada saat hendak mengambil sepmor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.

“Melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawanya ke RS Kesrem Lhokseumawe,” ujar Salman.

Polisi baru memburu pelaku tadi pagi. Pelaku A ditangkap tanpa perlawanan. Petugas turut mengamankan sepucuk senapan angin.

Dia terancam dijerat Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Tags: Kota LhokseumawemahasiswapenembakanSenapan Angin
Previous Post

Begini Cara Pemko Sabang Jalani Keterbukaan Informasi Publik

Next Post

Aremania Gelar Aksi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

Related Posts

FTK UIN Ar-Raniry Perkuat Pendampingan Skripsi untuk Percepat Kelulusan Mahasiswa 

by Aininadhirah
30 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Penyelesaian skripsi masih menjadi tantangan bagi banyak mahasiswa di perguruan tinggi. Mulai dari kesulitan menemukan topik penelitian, menentukan...

Mahasiswa Diajak Aktif Melapor, Pemko Banda Aceh Dorong Pengawasan Pelayanan Publik Lewat Aplikasi Digital

by Redaksi
18 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong mahasiswa untuk lebih aktif mengawasi pelayanan publik melalui pemanfaatan platform pengaduan digital. Langkah...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Aremania Gelar Aksi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

Aremania Gelar Aksi Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Tuntas

Woyla Barat Terendam Banjir

Woyla Barat Terendam Banjir

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co