MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
9 November 2022
in Daerah
0
6 Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap

Alat berat yang diamankan polisi dari tangan penambang emas ilegal di Nagan Raya. (foto: dok Polres Nagan Raya)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polisi menggerebek lokasi tambang emas yang beroperasi secara ilegal di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Enam orang pelaku dan satu alat berat jenis excavator diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, menyebut keenam pelaku yang ditangkap itu berinisial ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (31).

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Tingkatkan Daya Saing Perajin Lewat Pelatihan Bordir Wastra Aceh

Investor Mulai Bidik Gas Aceh, PT Indoasia Rencanakan Pabrik Metanol di KEK Arun

Hari Pertama Sekolah, Illiza Dorong Ayah Aktif Antar Anak Lewat Program GAMAS

“Mereka kami tangkap tadi malam sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Beutong, Nagan Raya,” katanya, Rabu (9/11/2022).

AKP Machfud mengatakan selain menangkap enam penambang emas ilegal, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit alat berat excavator, 2 buah indang alat dulang emas dan 3 lembar ambal penyaring emas.

Penangkapan itu, tuturnya, berdasarkan laporan masyarakat kepada petugas. Saat ini keenam pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Para penambang emas ilegal tersebut, ungkap Machfud, akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.

Tags: Kecamatan BeutongNagan RayapolisiTambang Emas Ilegal
Previous Post

LPG 3 Kg di Aceh Dijual di Luar HET, Pemerintah Diminta Bertindak

Next Post

Lagi! BNI Dukung UMKM Diaspora Ekspansi di Inggris

Related Posts

Rapai Tuha Nagan Raya Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

by Riska Zulfira
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Seni pertunjukan tradisional Rapai Tuha Nagan Raya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2026 Termin...

Karhutla di Lima Kabupaten, Polisi Buru Pelaku Pembakaran Lahan

by Riska Zulfira
1 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh memburu pelaku yang diduga sengaja membakar hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Tengah setelah kebakaran hutan...

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post

Lagi! BNI Dukung UMKM Diaspora Ekspansi di Inggris

Cegah Stunting dengan Kenali Penyebabnya

Posyandu dan Puskesmas, Garda Depan Pengendali Stunting

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co