MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Bikin Onar, WNA Australia Dideportasi dari Sabang

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Desember 2022
in Daerah
0
Bikin Onar, WNA Australia Dideportasi dari Sabang

WNA Australia dideportasi dari Sabang karena bikin onar. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia dideportasi dari Imigrasi Kelas II Sabang. Pendeportasian pria inisial DCA itu karena dinilai membuat onar dan meresahkan warga.

“Izin tinggalnya pun sudah sudah overstay, berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sabang, Hanton Hazali, Jumat (2/12/2022).

RelatedPosts

DPMG Banda Aceh Perkuat Kualitas Layanan Publik Lewat Evaluasi Kinerja 2026

Lebaran Yatim Muharram, Gampong Lamdingin Santuni 23 Anak Yatim dan Piatu

Illiza: Ketangguhan Banda Aceh Sudah di Level 8, Pemko Terus Perkuat Mitigasi Bencana

Hanton menyebut, DCA membuat onar dengan melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP, dimana ia melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, pria tersebut harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin (28/11/2022) lalu telah ditetapkan sebagai deteni dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

“Dia kita deportasi melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney Australia,” jelas Hanton.

Dia mengimbau tim pengawasan orang asing (Pora) di Sabang untuk terus mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang. “Agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” kata Hanton.

Selama tahun 2022, tutur Hanton, imigrasi Sabang telah mendeportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, pada Juli lalu pihaknya mendeportasi WNA inisial R asal Malaysia.

Tags: australiaKantor Imigrasi Kelas II SabangSabangWNA
Previous Post

BRI Resmi Akuisisi Danareksa Investment Management

Next Post

Sumberpost UIN Ar-Raniry Gelar Ngaji Jurnalistik

Related Posts

Indonesia Ekspor Pupuk ke Australia Rp7 Triliun, Tanda Produksi Nasional Kini Surplus

by Redaksi
15 Mei 2026
0

MASAKINI. CO - Indonesia mulai memperkuat posisinya sebagai pemasok pupuk dunia setelah berhasil mengekspor pupuk urea ke Australia dengan nilai...

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

by Riska Zulfira
23 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Arus penumpang penyeberangan di Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan, Sabang, melonjak signifikan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Disdukcapil Banda Aceh Perjelas Aturan KTP WNA, Tak Semua Warga Asing Bisa Memiliki

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga...

Next Post
Sumberpost UIN Ar-Raniry Gelar Ngaji Jurnalistik

Sumberpost UIN Ar-Raniry Gelar Ngaji Jurnalistik

Tanam Kedelai, Pemko Sabang Serius Kendalikan Dampak Inflasi

Tanam Kedelai, Pemko Sabang Serius Kendalikan Dampak Inflasi

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co