Pulangkan Uang Panjar ke Zulfikar SBY, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam. (sumber foto MO Persiraja)

Bagikan

Pulangkan Uang Panjar ke Zulfikar SBY, Persiraja Kembali Milik Dek Gam

Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam. (sumber foto MO Persiraja)

MASAKINI.CO – Nazaruddin Dek Gam sudah mengembalikan uang panjar pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja kepada Presiden Persiraja, Zulfikar SBY.

Uang itu dikirim langsung ke rekening Zulfikar sebesar Rp350 juta hari ini, Jumat (20/1/2023). Uang tersebut merupakan uang muka yang sudah pernah diserahkan Zulfikar kepada Dek Gam–sapaan Nazaruddin–pada saat pembelian saham PT Lantak Laju Persiraja.

Kuasa Hukum Dek Gam, Askhalani mengatakan kalau klienya memiliki 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja, yang kemudian dijual kepada Zulfikar.

“Saham yang dijual itu dibeli oleh Zulfikar sebesar Rp1 miliar, pada tahap pertama Zulfikar sudah membayar uang muka sebesar Rp350 juta,” kata Askhalani.

Kemudian, tutur Askhalani, sisa yang belum dilunasi oleh Zulfikar sebesar Rp 650 juta, diikat dalam perjanjian akta notaris bernomor 108/S/L/VIII/BA/2022 tertanggal 22 Agustus 2022.

“Dimana Zulfikar menyerahkan selembar cek BSI Nomor: CB 415051, akan dibayar tertanggal 22 November 2022, dengan dengan total Rp 650 juta. Tapi hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum dalam cek yang diserahkan Zulfikar kepada klien kami,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Askhalani, karena Zulfikar tidak mampu melunasi sisa pembayaran pembelian saham sebesar Rp650 juta, maka berlaku pasal 3 yang tercantum dalam perjanjian akta notaris.

“Makanya klien kami tadi sudah mengirimkan uang ke rekening Zulfikar Rp350 juta. Karena dalam akta itu ditulis bahwa perjanjian itu batal dengan kesepakatan uang yang telah diserahkan pihak kedua kepada pihak pertama akan dikembalikan seluruhnya oleh pihak pertama kepada pihak kedua,” ujarnya.

Dengan diserahkannya uang Rp350 juta kepada Zulfikar, kata Askhalani, perjanjian yang telah dibuat dalam akta notaris itu batal, sehingga saham PT Lantak Laju Persiraja resmi kembali kepada Dek Gam.

“Sebagai warga taat hukum, klien kami patuh pada perjanjian itu, sehingga klien kami mengembalikan Rp350 juta. Pengembalian itu merupakan akibat dari Zulfikar tidak bisa membayar sisa pembayaran yang tertuang dalam perjanjian itu,” jelasnya.

Untuk itu, kata Askhalani, dengan sudah dikembalikannya uang tersebut, polemik kepemilikan saham PT Lantak Laju Persiraja sudah selesai, dimana Persiraja sudah sah kembali menjadi milik klien kami Nazaruddin Dek Gam.

“Saham PT Persiraja Lantak Laju sudah sah milik klien kami Nazaruddin Dek Gam,” tegas Askhalani.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist