Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Masih Ada Sampai 28 Februari

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Bagikan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Masih Ada Sampai 28 Februari

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2 Januari 2023 lalu. Program tersebut masih berlangsung hingga 28 Februari 2023 mendatang.

Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pada program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

ā€œSelain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja, bila telah menunggak lebih dari tiga tahun,ā€ katanya Kamis (2/2/2023).

Dia mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kabupaten/kota.

“Hanya perlu bawa berkas berupa STNK, BPKB dengan data identitas yang sesuai KTP,” ujarnya.

Muhammad MTA mengatakan adanya program pemutihan pajak ini merupakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist