MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Masih Ada Sampai 28 Februari

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Februari 2023
in News
0
Sampai Maret 2022, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Aceh

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor. (sumber foto: otonesia.id)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 2 Januari 2023 lalu. Program tersebut masih berlangsung hingga 28 Februari 2023 mendatang.

Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.

RelatedPosts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

1,46 Juta Batang Rokok Ilegal hingga 58 Handphone Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Segini Harga Emas Hari Ini

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, mengatakan pada program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.

“Selain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja, bila telah menunggak lebih dari tiga tahun,” katanya Kamis (2/2/2023).

Dia mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kabupaten/kota.

“Hanya perlu bawa berkas berupa STNK, BPKB dengan data identitas yang sesuai KTP,” ujarnya.

Muhammad MTA mengatakan adanya program pemutihan pajak ini merupakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Tags: acehpajak kendaraanPemerintah Acehpemutihan pajakSamsat
Previous Post

Jalan Menuju Tugu Kilometer Nol Sabang Kembali Normal

Next Post

Target 2023, Aceh Gaet Kunjungan 2,5 Juta Wisatawan

Related Posts

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru Terealisasi Rp457 Miliar, Rp1,19 Triliun Masih Berjalan

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Realisasi tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh hingga 18 September 2026 baru mencapai...

Aceh Besar Berharap Rektor Baru Perluas Peran ISBI Aceh untuk Masyarakat

by Aininadhirah
21 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap rektor baru Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Aceh mampu memperkuat peran kampus dalam...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Next Post
MPU Aceh Keluaran Fatwa Tentang Wisata Halal

Target 2023, Aceh Gaet Kunjungan 2,5 Juta Wisatawan

Alamak! Harga BBM Non Subsidi di Aceh Naik Lagi

Discussion about this post

CERITA

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co