MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MS Jantho Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa SPBU Indrapuri

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
6 Februari 2023
in Daerah
0
MS Jantho Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa SPBU Indrapuri

Mahkamah Syari'ah Jantho melakukan eksekusi pengosongan SPBU Indrapuri, Senin 6/2/2023. (foto: Humas MS Jantho)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar, melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Eksekusi ini dipimpin langsung Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta seratusan personel gabungan TNI dan Polri yang ikut berjaga-jaga di lokasi, Senin (6/2/2023).

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya,” kata Muhammad Redha Valevi.

Selain SPPU tersebut, tutur Redha, ada sejumlah objek sengketa lainnya yang tersebar di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan Warisan Dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati.

“Terjadilah gugat menggugat di pengadilan,” ujar Redha.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).

Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik) yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

Tags: Aceh BesarMahkamah Syariah JanthoSPBU Indrapuri
Previous Post

Bereh! USK Peringkat 6 Kampus Terbaik Indonesia versi Webometrics

Next Post

Jembatan Krueng Baru Penghubung Aceh Selatan-Abdya Terancam Putus

Related Posts

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

by Redaksi
29 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pria berinisial YS (53) diamankan Satreskrim Polres Aceh Besar setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan tombak babi terhadap...

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kecamatan Blang Bintang meraih juara pertama Pawai Takbiran Idul Adha 1447 Hijriah yang digelar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar...

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

by Riska Zulfira
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati sepanjang ruas jalan di kawasan Lambaro hingga Darul Imarah untuk menyaksikan Pawai Takbiran Hari Raya...

Next Post
Jembatan Krueng Baru Penghubung Aceh Selatan-Abdya Terancam Putus

Jembatan Krueng Baru Penghubung Aceh Selatan-Abdya Terancam Putus

Korban Tewas Akibat Gempa Turki Seribu Lebih Jiwa

Korban Tewas Akibat Gempa Turki Seribu Lebih Jiwa

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co