MS Jantho Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa SPBU Indrapuri

Mahkamah Syari'ah Jantho melakukan eksekusi pengosongan SPBU Indrapuri, Senin 6/2/2023. (foto: Humas MS Jantho)

Bagikan

MS Jantho Eksekusi Pengosongan Objek Sengketa SPBU Indrapuri

Mahkamah Syari'ah Jantho melakukan eksekusi pengosongan SPBU Indrapuri, Senin 6/2/2023. (foto: Humas MS Jantho)

MASAKINI.CO – Mahkamah Syariah (MS) Jantho, Aceh Besar, melakukan eksekusi pengosongan dan penutupan sementara SPBU Indrapuri, karena beralihnya kepemilikan setelah adanya putusan hukum dalam sengketa harta warisan terhadap objek tersebut.

Eksekusi ini dipimpin langsung Ketua MS Jantho, Muhammad Redha Valevi, dihadiri oleh sejumlah hakim, panitera dan juru sita adli serta seratusan personel gabungan TNI dan Polri yang ikut berjaga-jaga di lokasi, Senin (6/2/2023).

“Mereka yang bersengketa adalah pemohon (penggugat) atas nama Juliati Binti M.Yacob dan saudaranya, dengan termohon (tergugat) atas nama Rizki Bin Marwan dan saudaranya,” kata Muhammad Redha Valevi.

Selain SPPU tersebut, tutur Redha, ada sejumlah objek sengketa lainnya yang tersebar di Kabupaten Pidie, berupa SPBU, tanah dan toko. Selama ini seluruh harta warisan tersebut dikuasi oleh pihak termohon.

Menurut Redha, gelar eksekusi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sesuai dengan putusan Nomor 536 K/Ag/2020 tertanggal 28 Agustus 2020. Salah satu bunyi putusan itu menyebutkan bahwa SPBU Indrapuri adalah milik Penggugat dan Tergugat yang merupakan Warisan Dari orang tuanya yaitu H Muhammad Yacob.

Sebelumnya SPBU tersebut dikuasai oleh termohon Rizki Bin Marwan dan keluarga, anak kandung dari Marwan, abang laki-laki pemohon (Juliati). Antara pemohon dengan termohon tersebut merupakan anak dan cucu almarhum M. Yacob dan almarhum Hj. Jamilah, pengusaha asal Pidie.

Saat meninggal dunia, mereka meninggalkan dua anak yakni, Marwan, ayah dari Rizki (pemohon) dan Juliati (termohon). Setelah Marwan yang juga abang kandung Juliati meninggal dunia, sejumlah harta tersebut, dominan dikuasai oleh Rizki dan adiknya atau keponakan dari Juliati.

“Terjadilah gugat menggugat di pengadilan,” ujar Redha.

Sengketa harta warisan telah dimulai sejak 2011. Awalnya telah ada putusan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho, selanjutnya perkara banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh pada 2018. Selanjutnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung pada 2020.

“Sejak penetapan eksekusi ini, SPBU (Indrapuri) untuk dikosongkan terlebih dahulu sebelum ada pemberitahuan Operasional dari pemiliknya yakni Ny. Juliati Binti M. Yacop,” kata Redha Valevi sesuai bunyi penetapan eksekusi.

Selain SPBU Indrapuri, objek sengkata kedua pihak lainnya yang berlokasi di Pidie juga telah diputuskan pembagiannya oleh Mahkamah Agung. Sebuah SPBU lainnya di Kota Sigli kepemilikannya tetap oleh Rizki bin Marwan, sementara tanah dan toko di Pidie ditetapkan sebagai milik Juliati.

Rincian nilai objek perkara warisan antara Juliati Binti M. Yacob dengan Rizki bin Marwan sebesar Rp19 miliar. Pengadilan memutuskan, 55 persen atau Rp10,4 miliar merupakan milik Julianti (pemohon) dan 44 persen atau Rp8,5 miliar milik Rizki Bin Marwan (termohon).

Penetapan harga ini atas Appraisal Adalah Taksiran Nilai Properti oleh KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik) yang merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist