Polda Aceh Tangkap Pemilik & Penambang Ilegal di Nagan Raya

Polisi membongkar kasus tambang ilegal di Nagan Raya. (foto: Humas Polda Aceh)

Bagikan

Polda Aceh Tangkap Pemilik & Penambang Ilegal di Nagan Raya

Polisi membongkar kasus tambang ilegal di Nagan Raya. (foto: Humas Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap kasus ilegal mining atau tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa, (7/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

Mendapat informasi itu, tutur Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, sehingga langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy, Rabu (8/7/2023).

Selain alat berat, polisi juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).

Saat ini, ketujuh terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, timbangan digital, buku rekap catatan hasil galian emas, toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist