MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polda Aceh Tangkap Pemilik & Penambang Ilegal di Nagan Raya

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
8 Februari 2023
in News
0
Polda Aceh Tangkap Pemilik & Penambang Ilegal di Nagan Raya

Polisi membongkar kasus tambang ilegal di Nagan Raya. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh dibantu Satreskrim Polres Nagan Raya mengungkap kasus ilegal mining atau tindak pidana mineral dan batubara (Minerba) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa, (7/2/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin dan sangat meresahkan, karena berpotensi merusak lingkungan.

RelatedPosts

Dedisyah Terpilih Pimpin APPSI Banda Aceh Periode 2026–2031

Kantor Desa Aneuk Galong Titi Terbakar, Dokumen dan Peralatan Kerja Hangus

PUPR Banda Aceh Pasang Kembali Dua Pompa Air di Underpass Beurawe

Mendapat informasi itu, tutur Winardy, tim yang dipimpin Kanit II AKP Dimas Adhit Putranto bergerak ke lokasi dan ditemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi, sehingga langsung dihentikan kegiatannya dan diamankan.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, sehingga dihentikan kegiatannya dan langsung diamankan,” kata Winardy, Rabu (8/7/2023).

Selain alat berat, polisi juga mengamankan tujuh orang terduga pelaku penambang ilegal, yaitu SFA (23), JM (31), TM (38), KR (43), HZ (37), dan RD (40), serta pemilik lokasi tambang berinisial DA (48).

Saat ini, ketujuh terduga pelaku dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, timbangan digital, buku rekap catatan hasil galian emas, toples pasir hitam berisi kandungan emas, dua alat indang, dan dua jerigen berisi minyak solar diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik lokasi tambang sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Tags: Kecamatan BeutongNagan RayaPolda AcehTambang Ilegal
Previous Post

Pj Wali Kota Sabang Hadiri Malam Pengantar Tugas Kajari

Next Post

Layani 34 Juta Usaha Mikro, BRI Catatkan Rekor Laba Rp51,4 Triliun

Related Posts

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

by Ahmad Mufti
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo yang mendapat penugasan baru...

Diduga Hendak Dijual ke Aceh Barat Daya, 640 Liter Solar Subsidi Disita Polisi

by Redaksi
17 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 640 liter solar subsidi diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi juga...

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Tinggi, Nagan Raya Masuk Status Waspada

by Riska Zulfira
2 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini curah hujan tinggi di Provinsi Aceh untuk dasarian I...

Next Post
Layani 34 Juta Usaha Mikro, BRI Catatkan Rekor Laba Rp51,4 Triliun

Layani 34 Juta Usaha Mikro, BRI Catatkan Rekor Laba Rp51,4 Triliun

Sejumlah PNS Sedang Pesta Narkoba di Aceh Besar Ditangkap BNN

Bupati Aceh Besar Minta Bantu Ulama Berdakwah Perangi Narkoba

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co