MASAKINI.CO – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM mengingatkan kepala SMA, SMK dan SLB seluruh Aceh agar menggunakan dana Bantuan Alokasi Sekolah (BOS) sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku jika tidak mau berurusan dengan hukum.
Hal itu disampaikan Alhudri saat membuka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023 di Aula Cabang Dinas Pendidikan Lhokseumawe. Rabu, 15 Februari 2022.
Kegiatan yang diikuti oleh kepala SMA/SMK, dan SLB di lingkup Cabang Dinas Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara itu menghadirkan narasumber Kepala Inspektorat Aceh, Jamaluddin, SE. M.Si., Kanit I Subdit III Tipikor Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha. SH., dan Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH., MH.
“Kegiatan ini adalah upaya pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, tolong pergunakan dana BOS ini sesuai peruntukan dan aturan yang berlaku, jika bapak dan ibu semua tidak mau berurusan dengan hukum,” kata Alhudri.
Menurut Alhudri, sosialisasi ini sengaja digagas untuk seluruh kepala sekolah di Aceh agar dapat menjadi sarana preventif (pencegahan) dari ancaman sanksi pidana.
Karena itu, Dinas Pendidikan Aceh kata Alhudri, sengaja menggandeng aparat penegak hukum dalam hal ini Inspektorat Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh agar para kepala sekolah selaku pengelola dana BOS mendapatkan pemahaman hukum, meningkatkan kinerja pelaporan, transparansi pengelolaan, serta terhindar dari penyalahgunaan dana BOS.
Dana BOS, kata Alhudri, merupakan program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk dapat memberikan pembelajaran dan pelayanan yang lebih optimal.
Untuk itu, dia mengingatkan agar dana transfer pemerintah dari rekening kas umum negara ke sekolah ini ini harus betul-betul dipergunakan sesuai keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dalam rangka menunjang kegiatan belajar-mengajar.
Dalam kesempatan ini Alhudri juga memaparkan, jumlah sekolah yang mendapat alokasi dana BOS 2023 sebanyak 808 sekolah untuk 187.444 siswa negeri dan swasta dengan besaran dana yang disalurkan mencapai Rp.317.940.500.000. Dana ini nantinya akan disalurkan dalam dua tahap.
“Yang harus diingat, pengelolaan dana BOS ini harus dilakukan dengan prinsip fleksibel, efisien, efektif, akuntabel dan transparan,” tegas Alhudri.
Dalam kesempatan itu, Alhudri juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut untuk melawan oknum-oknum baik yang mengatasnamakan dirinya atau pihak lain yang ingin menjarah dana BOS di sekolah dengan alasan apapun.
Jika hal itu terjadi, ia memerintah kepala sekolah untuk melaporkan kepada pihak kepolisian, begitu juga jika ada yang mengatasnamakan dirinya.
“Saya tegaskan, bahwa saya tidak pernah meminta atau menyuruh siapapun, baik itu kabid saya, atau staf saya, untuk mengutip dana BOS bapak ibu di sekolah. Jika itu terjadi maka laporkan saja pada polisi, atau kepada saya biar kita tidak secara tegas,” tegas Alhudri.
Pria kelahiran 1967 ini mengatakan, sebagai pimpinan dirinya sangat ingin meninggalkan legacy baik di dinas yang saat ini ia pimpin. Bagi Alhudri, sebagai penyelenggara pemerintah baik itu di instansi kedinasan maupun sekolah harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dan baik.
“Sehingga kedepan tidak ada lagi masalah dalam pengelolaan dana bos,” katanya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pembinaan SMK, Dr. Asbaruddin, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Muksalmina, S. Pd., M.Si, dan para kepala cabang dari Lhokseumawe, Bireuen, dan Aceh Utara.