MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Wakil Ketua DPR Aceh Sosialisasi Draf Perubahan UUPA di Abdya

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
1 Maret 2023
in News
0
Wakil Ketua DPR Aceh Sosialisasi Draf Perubahan UUPA di Abdya

Sosialisasi draf perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh di Abdya, Selasa 28/2/2023. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Safaruddin, membuka agenda sosialisasi draf perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di Aula Bappeda Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan seluruh rumusan aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam sosialisasi akan ditampung sebagai bahan finalisasi draf perubahan UUPA di DPR Aceh.

RelatedPosts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

“Diharapkan dengan adanya masukan dari seluruh masyarakat Aceh tersebut, maka rencana revisi UUPA dapat lebih sempurna demi kemajuan dan kemakmuran Aceh ke depan,” katanya.

Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Tim Zona IV tersebut merupakan bagian dari amanah Pasal 269 ayat (3) UUPA. Dalam pasal itu disebutkan, setiap rencana perubahan undang-undang terkait Aceh dapat dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Intinya kami sampaikan kepada peserta, bahwa dalam kesempatan ini tidak ada argumentasi timbal balik. Kami datang hanya ingin menyerap aspirasi, bukan untuk memperdebatkan apa yang menjadi perdebatan kita saat ini,” kata Safaruddin yang juga didapuk sebagai Koordinator Tim Zona IV Sosialisasi Draft Perubahan UUPA.

Dalam kegiatan tersebut, Mukhlis Mukhtar yang juga anggota tim sosialisasi mengungkapkan beberapa pasal yang telah jelas dan seharusnya tidak ada lagi perdebatan untuk dimunculkan dalam UUPA.

“Qanun-qanun yang telah dibentuk berdasarkan penjabaran dari UUPA tidak boleh dibatalkan. Namun, hari ini mayoritas Qanun Aceh sudah dibatalkan, maka dari itu sudah melanggar komitmen. Dalam bahasa Aceh, meupuree singke, kaleuh mejanji cok pulang,” katanya.

Sementara itu Kabag Hukum Setdakab Abdya, Jiwa Segara Burzal, menyorot tentang aturan yang berkaitan dengan pemerintahan gampong agar diatur lebih khusus dalam Qanun Aceh.

Hal ini menurutnya penting agar tidak ada benturan aturan dalam hal mengimplementasikan sistem pemerintahan di tingkat kecamatan dan gampong.

“Jadi harapan kami di Bab 15 ini mengakomodir terkondisifikasinya tentang aturan gampong dengan Qanun Aceh, jadi kami di kabupaten sebagai pelaksana tidak harus lagi ke Permendagri, Permendagri biarlah jadi urusan pemerintah provinsi,” kata Jiwa.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga menyorot tentang Pasal 11 ayat (3) terkait DPR Aceh melakukan pengawasan pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Aceh dan kabupaten/kota. Menurut salah satu peserta, jika kewenangan tersebut berada di bawah DPR Aceh, maka muncul pertanyaan mengenai fungsi DPRK di daerah-daerah di Aceh.

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA ini dilaksanakan sejak Senin 27 Februari 2023 hingga 9 Maret 2023 mendatang. Tim sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau di Aceh dikenal dengan sebutan UUPA tersebut dibagi atas beberapa zona.

Tags: Aceh Barat Daya (Abdya)DPRASosialisasi perubahan UUPAWakil Ketua DPRA Safaruddin
Previous Post

Selama Dua Pekan, 9 Orang Ditangkap di Aceh Utara Terkait Narkoba

Next Post

Gegap Gempita Menyambut Adipura di Banda Aceh

Related Posts

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Gegap Gempita Menyambut Adipura di Banda Aceh

Gegap Gempita Menyambut Adipura di Banda Aceh

Banda Aceh Raih Adipura, Bonus Rp889 Juta Bakal Mengguyur Pasukan Orange

Banda Aceh Raih Adipura, Bonus Rp889 Juta Bakal Mengguyur Pasukan Orange

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co