MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfud MD: KPU Harus Ajukan Banding

Ali L by Ali L
4 Maret 2023
in Nasional
0
Menko Polhukam Bilang Tim Pemburu Koruptor Segera Dibentuk

Menkopolhukam Mahfud Md (tengah) bersama Ketua KPK Firli Bahuri (kanan).. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengajukan banding perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus), yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda tahapan Pemilihan Umum 2024.

“PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masa KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis itu bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” ujarnya, Jumat (3/3/2023).

RelatedPosts

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

TEP UI dan BPOM Dampingi Penyuling Minyak Lawang Papua Barat Tingkatkan Standar Produksi

Mahfud menegaskan secara logika hukum KPU pasti menang, karena PN tidak memiliki wewenang untuk membuat vonis tersebut.

“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di PN,” katanya.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ungkapnya.

Dia mengatakan hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata.

Penundaan pemungutan suara dalam pemilu, tuturnya, hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

“Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” ujarnya.

Menurut Mahfud, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi.

“Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegasnya.

Mahfud mengingatkan kalau penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Tags: Gugatan PemiluMenkopolhukam Mahfud MDPartai PrimaPemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Previous Post

Pemko Sabang Komit Kurangi Sampah Plastik pada Kegiatan Dinas

Next Post

Socolatte “Makanan para Dewa” dari Pidie Jaya

Related Posts

Prabowo Tegaskan Dukung Mualem-Dek Fadh 100 Persen

by Riska Zulfira
16 November 2024
0

MASAKINI.CO - Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Fauka Nur Farid menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto...

KPU Siapkan Pengacara Hadapi Gugatan di MK

by Riska Zulfira
25 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempersiapkan strategi untuk menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU...

Lika-liku Pemilu

Daftar Lengkap 81 Anggota DPR Aceh Hasil Pileg 2024

by Riska Zulfira
21 Maret 2024
0

MASAKINI.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetapkan 81 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Pemilihan Legislatif (Pileg)...

Next Post
Socolatte “Makanan para Dewa” dari Pidie Jaya

Socolatte "Makanan para Dewa” dari Pidie Jaya

Brigjen Bayu Permana Pindah Tugas, Kolonel Kapti Jabat Danrem Lilawangsa

Brigjen Bayu Permana Pindah Tugas, Kolonel Kapti Jabat Danrem Lilawangsa

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co