MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Tabur Kejati Aceh Ciduk Buronan di Langsa dan Peurelak

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
10 Maret 2023
in News
0

Ilustrasi penangkapan. (sumber foto: freepik)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh menangkap Nazarullah Akbar, terpidana kasus karantina bawang merah di lokasi persembunyiannya kawasan Pasar Langsa, Kota Langsa, Kamis (9/3/2023) pagi.

Ia sempat menjadi buronan Tabur Kejati Aceh selama beberapa tahun. Masih di Kota Langsa, pada hari yang sama tim juga meringkus Maskurullah juga terpidana karantina tumbuhan.

RelatedPosts

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Satpol PP-WH Banda Aceh Proses 457 Pelanggaran Ketertiban Umum Hingga Mei 2026

Satpol PP-WH Banda Aceh Intensifkan Patroli Syariat di Kawasan Lamnyong dan Flyover Surabaya

Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis pada wartawan menyebutkan Maskurullah ditangkap di gudang ekspedisi.

“Kedua DPO tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang untuk dieksekusi ke Lapas Kuala Simpang,” kata Ali, Jumat (10/3/2023).

Vonis Nazar dan Maskur telah diputuskan Pengadilan Negeri Kualasimpang, Aceh Tamiang, Senin (21/11/2023). Masing-masing dihukum penjara lima bulan serta denda Rp 15 juta.

Tabur juga menangkap Irfan Andika, buronan Kejari Lhokseumawe. Terpidana kasus tindak kecelakaan lalu lintas itu diciduk di Desa Beusa Seubrang, Kecamatan Peurelak, Kabupaten Aceh Timur.

“Tidak ada tempat yang aman untuk buronan. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” tegas Ali.

Tags: Buronan Kejati AcehKasus KarantinaKasus Kecelakaan Lalu LintasKejari Aceh TamiangKejari LhokseumaweTerpidana Buron
Previous Post

BRI Kembali Raih Dua Penghargaan Internasional

Next Post

Seluruh OPD Pemko Sabang Dibekali Sosialisasi Maturitas SPIP

Related Posts

Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Karton Rokol Ilegal Senilai 19 Miliar

by Riska Zulfira
2 Mei 2024
0

MASAKINI.CO - Kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh bersama Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan rokok ilegal sebanyak 9.260.000 batang...

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

Tersangka Pembawa Kabur Rohingya di Lhokseumawe Diserahkan ke Jaksa

by Alfath Asmunda
29 Februari 2024
0

MASAKINI.CO - Tiga tersangka terlibat tindak pidana keimigrasian dan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan...

Dua Terdakwa Korupsi RS Arun Dituntut Hukuman Berbeda

by Riska Zulfira
6 Desember 2023
0

MASAKINI.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya  dengan hukuman delapan tahun penjara...

Next Post
Seluruh OPD Pemko Sabang Dibekali Sosialisasi Maturitas SPIP

Seluruh OPD Pemko Sabang Dibekali Sosialisasi Maturitas SPIP

Pemerintah Aceh Dapat Penghargaan RAN PE Awards dari BNPT

Pemerintah Aceh Dapat Penghargaan RAN PE Awards dari BNPT

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co