MASAKINI.CO – Pengusaha dan pegiat UMKM di semua sektor usaha dan produk diminta segera mengurus sertifikat halal.
Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani menyebutkan tahun depan Kemenag mencanangkan wajib sertifikasi halal.
Sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, “kami mengimbau masyarakat atau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” sebutnya.
Ia menjelaskan penerapan ini sebagai bentuk sosialisasi akan dilakukan di kantin koperasi internal Kemenag dan bertahap.
“Kita harap dengan pemberlakuan ini, kantin Kemenag bisa menjadi contoh kantin halal, mengingat tahun 2024 semua produk sudah wajib bersertifikat halal salah satunya makanan dan minuman,” katanya
Manfaat sertifikat halal serta kewajiban bersertifikat halal tahun 2024, menjadi nilai tambah produk, bisa masuk ke pasar global dan meningkatkan kepercayaan konsumen.