MASAKINI.CO – Seorang warga Aceh Tamiang menyerahkan sepucuk senjata api laras panjang ke polisi. Senjata peninggalan masa konflik itu jenis AK-56.
“Senjata ini sudah disimpan dengan waktu yang cukup lama,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, Jumat (7/4/2023).
Menurut Yanis, senjata AK-56 tersebut akan disimpan di gudang senjata Polres Aceh Tamiang, sebelum nantinya dilakukan pemusnahan.
Dia mengatakan bahwa pemusnahan senjata api, khususnya peninggalan konflik, merupakan salah satu kesepakatan perdamaian antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 15 Agustus 2005 silam.
Muhammad Yanis mengklaim, bahwa penyerahan senjata oleh warga itu merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang makin baik kepada institusi Polri.
“Kami sangat mengapresiasi pemilik senjata dengan kesadaran sendiri mau menyerahkannya,” ujarnya.