146 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran, Negara Hemat Rp72 Miliar

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

Bagikan

146 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran, Negara Hemat Rp72 Miliar

Ilustrasi narapidana. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) mengeklaim bahwa pemberian remisi Idul Fitri 2023 diprediksi bakal mengirit anggaran negara secara cukup signifikan.

Direktorat Jenderal Hukum dan Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemkumham menyampaikan, 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 2023.

“Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul Fitri ini juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000,” kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (23/4/2023).

Dalam pemberian remisi khusus ini, sebanyak 66.886 napi di antaranya merupakan pelaku tindak pidana umum.

Dari segi kategori remisi khusus, terdapat 661 napi menerima RK II atau langsung bebas.

“Sementara itu, 145.599 lainnya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian,” kata Rika.

Kemkumham menilai bahwa pemberian remisi ini berkaitan dengan “keseriusan bertobat dan memperbaiki diri”. Hal ini termuat pula dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, yang dibacakan saat pemberian remisi.

“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas,” tutur Rika.

Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” lanjutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist