MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Mei 2023
in Daerah
0
Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Terbukti terima suap Rp18 juta, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya diberhentikan DKPP. (foto: dok DKPP)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat menerima uang sebesar Rp18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu 2024.

RelatedPosts

Pemkab Aceh Besar Siapkan 123 Hektare Sawah Baru Gantikan Lahan Terdampak Tol Sibanceh

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada teradu I Muhammad Yasin dan teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang digelar DKPP, Jumat (5/5/2023) kemarin.

Heddy menyebut, terungkap fakta kedua teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu serentak 2024 dan Burhan keinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK.

“Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp18 juta kepada keduanya,” sebut Heddy.

Burhan pun lantas mentransfer uang sebesar Rp8 juta kepada Muhammad Yasin dan Rp10 juta kepada Syahrul yang diserahkan secara langsung.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, kedua teradu membantah telah menerima suap dari Burhan tersebut. Namun bantahan mereka tak ada satu pun bukti yang menguatkan.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Tags: DKPPKIP Nagan RayaSuap
Previous Post

Erick Thohir Ajak BUMN Lebih Efektif dan Transparan dalam Berkomunikasi

Next Post

Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

Related Posts

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

by Alfath Asmunda
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih...

Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota Banda Aceh Digelar Senin

DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh

by Alfath Asmunda
14 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda...

Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kami Tidak Tahu Apa yang Dilaporkan

by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan...

Next Post
Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

BUMN Communications Week 2023 Bertekad Wujudkan Komunikasi yang Empatik

BUMN Communications Week 2023 Bertekad Wujudkan Komunikasi yang Empatik

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co