MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
6 Mei 2023
in Daerah
0
Terbukti Terima Suap, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Diberhentikan DKPP

Terbukti terima suap Rp18 juta, Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya diberhentikan DKPP. (foto: dok DKPP)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Muhammad Yasin dan anggota Syahrul Iman.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat menerima uang sebesar Rp18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu 2024.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Kucurkan Rp25 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN

Pemko Banda Aceh Cairkan Gaji ke-13 Pekan Ini

Turki Salurkan 40 Sapi Kurban untuk Banda Aceh, Apresiasi Fasilitas RPH yang Dinilai Profesional

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua dan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada teradu I Muhammad Yasin dan teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang yang digelar DKPP, Jumat (5/5/2023) kemarin.

Heddy menyebut, terungkap fakta kedua teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022 lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu serentak 2024 dan Burhan keinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK.

“Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp18 juta kepada keduanya,” sebut Heddy.

Burhan pun lantas mentransfer uang sebesar Rp8 juta kepada Muhammad Yasin dan Rp10 juta kepada Syahrul yang diserahkan secara langsung.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, kedua teradu membantah telah menerima suap dari Burhan tersebut. Namun bantahan mereka tak ada satu pun bukti yang menguatkan.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku teradu VI dan V. DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Tags: DKPPKIP Nagan RayaSuap
Previous Post

Erick Thohir Ajak BUMN Lebih Efektif dan Transparan dalam Berkomunikasi

Next Post

Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

Related Posts

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

Pakai Ijazah Palsu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Dicopot

by Alfath Asmunda
20 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Aidil Azhar dari jabatannya sebagai Ketua Panwaslih...

Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota Banda Aceh Digelar Senin

DKPP Bakal Periksa Ketua dan Anggota KIP Banda Aceh

by Alfath Asmunda
14 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda...

Dilaporkan ke DKPP, KIP Aceh: Kami Tidak Tahu Apa yang Dilaporkan

by Riska Zulfira
8 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Independen Pemilihan...

Next Post
Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

Pengurus IPPEMAS Dilantik, Pj Wali Kota: Jangan jadi Generasi Rebahan

BUMN Communications Week 2023 Bertekad Wujudkan Komunikasi yang Empatik

BUMN Communications Week 2023 Bertekad Wujudkan Komunikasi yang Empatik

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co