MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, November 4, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 Mei 2023
in Nasional
0
KPK Tetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (foto: dok Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi . KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status hukum Andhi Pramono.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

RelatedPosts

Harga BBM Pertamina Tidak Berubah per 1 November 2026, Pertalite Tetap Rp10.000

Kemenhut Tetapkan Dua Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Hutan

Prabowo Beri Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

“Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk kebutuhan tim penyidik,” terang Ali.

Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satunya dengan melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Andhi Pramono di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Tags: Andhi PramonoBea CukaiGratifikasikorupsiKpkMakassar
Previous Post

PORA Pidie Telah Selesai, Tapi Menyisakan Gedung Olahraga yang Mangkrak

Next Post

Penipu Modus Sembako Murah di Aceh Ditangkap, Rugikan Korban 2 M

Related Posts

15 Desa di Aceh Terima Penghargaan Percontohan Antikorupsi 2026

by Redaksi
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 15 desa di Aceh menerima penghargaan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi 2026. Penganugerahan yang diserahkan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah...

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

by Ali L
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam...

3.000 Batang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan, Dua Pelaku Ditangkap

by Ahmad Mufti
20 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe memusnahkan 3.000 batang ganja yang ditanam di lahan seluas kurang lebih dua hektare ...

Next Post

Penipu Modus Sembako Murah di Aceh Ditangkap, Rugikan Korban 2 M

Final SEA Games, Akankah Thailand Kembali Bantai Indonesia?

Discussion about this post

CERITA

Di Sudut Punti, Rindu yang Panjang Menemukan Tempat untuk Pulang

2 November 2026

Menyusuri Kisah di Balik Nama Pulau Rubiah

28 Oktober 2026

Dari Lumpur Banjir, Kebun Edukasi MIN 42 Bireuen Tumbuhkan Semangat Baru

27 Oktober 2026

Gampong Nusa, Merawat Tradisi Aceh Lewat Wisata Budaya dan Permainan Masa Kecil

26 Oktober 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co