Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (foto: Adpim Aceh)

Bagikan

Pemerintah Aceh Sepakat Revisi Qanun LKS

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (foto: Adpim Aceh)

MASAKINI.CO – Wacana revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) disepakati oleh Pemerintah Aceh. Bahkan, Pemerintah Aceh sebelumnya telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Oktober 2022 lalu terkait revisi tersebut.

“Pemerintah Aceh sepakat (revisi Qanun LKS). Bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS,” kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Senin (22/5/2023).

Dia mengatakan kesepakatan revisi Qanun LKS itu berdasarkan aspirasi masyarakat, terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada sebagian Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), yang kemudian dikaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut.

Menurut Muhammad MTA, kasus erornya Bank Syariah Indonesia (BSI) baru-baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS.

“Termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” jelasnya.

Dia menyebut sampai saat ini infrastruktur perbankan syariah di Aceh belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

“Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang tentu mempunyai kegiatan ekonomi bertaraf nasional dan internasional maka keberadaan perbankan konvensional sebenarnya bukan sesuatu yang mesti dibangun resistensi, namun memperkuat perbankan syariah menjadi prioritas kita sebagai sebuah daerah atau kawasan yang memiliki kekhususan,” ujarnya.

Muhammad MTA menuturkan Pemerintah Aceh sendiri pada Desember 2020 lalu pernah menyampaikan rencana skema perpanjangan operasional bank konvensional hingga tahun 2026, yang di dasari oleh rapat antara pelaku perbankan dengan pengusaha yang dihadiri Pemerintah Aceh.

“Pro kontra memang sesuatu yang lumrah, namun demikian mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun ini demi penyempurnaan qanun LKS yang lebih baik,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist